Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2024/PN Btl | 1.Ny PARJO 2.SUPRIYANTO 3.SRI HARTINI 4.SUMARTONO 5.KENDRI PANCA LESTARI |
1.INSAN MUHAMMAD 2.Notaris/PPAT Ir. Edwin Rusdi, SH. M.Kn. 3.Muhammad Fathurahman 4.Sutinah 5.Marjono |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2024/PN Btl | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari (Alm) SANTOSO dahulu pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor: 1844/bangunjiwo atas nama alm. SANTOSO dengan total luas + 998 M2 (meter persegi) terletak di Dusun Srimbitan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul; 3. Menyatakan secara hukumnya bahwa TERGUGAT 4,TERGUGAT 5 dengan TERGUGAT 1 melalui TERGUGAT 2 telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM mengalihkan hak kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1844/bangunjiwo milik alm. SANTOSO dengan total luas + 998 M2 (meter persegi) terletak di Dusun Srimbitan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, menjadi atas nama INSAN MUHAMMAD (TERGUGAT 1) berdasarkan bukti putusan pidana; 4. Menyatakan cacat hukum proses peralihan hak berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 119/2012 tertanggal 06-07-2012 melalui Notaris/PPAT IR EDWIN RUSDI, SH. M.Kn. (TERGUGAT 2) atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 1844/bangunjiwo dengan total luas + 998 M2 (meter persegi) terletak di Dusun Srimbitan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, menjadi atas nama INSAN MUHAMMAD (TERGUGAT 1), oleh karenanya Peralihan Hak tersebut BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibatnya . 5. Menyatakan cacat hukum proses pemecahan bidang tanah oleh pembeli yang baru INSAN MUHAMMAD ( TERGUGAT 1) melalui Notaris/PPAT IR. EDWIN RUSDI, SH. M.Kn. (TERGUGAT2) dan TURUT TERGUGAT Kantor BPN Kabupaten Bantul dari SHM Nomor: 1844/bangunjiwo telah terpecah menjadi 4 (EMPAT). a. SHM Nomor 17854/bangunjiwo b. SHM Nomor 17855/bangunjiwo c. SHM Nomor 17856/bangunjiwo d. SHM Nomor 17857/bangunjiwo Sehingga proses pemecahan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau BATAL DEMI HUKUM dan memerintahkan kepada Turut Tergugat 2 mengembalikan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 1844/bangunjiwo atas nama para ahli waris Alm Santoso (PARA TERGUGAT). 6. Menyatakan secara hukumnya bahwa TERGUGAT 1 dengan TERGUGAT 3 melalui TURUT TERGUGAT 1 telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM telah melakukan peralihan hak tanah obyek sengketa, oleh karenanya BATAL DEMI HUKUM. 7. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1 dengan itikat baik, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik yang menjadi obyek sengketa kepada PARA PENGGUGAT, dengan tanpa syarat, dalam keadaan bebas sengketa dan tidak terikat oleh alasan apapun, dalam bentuk apapun, jika diperlukan dapat mengunakan upaya paksa melalui institusi Negara. 8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT 2 untuk membatalkan 4 (empat) SHM atas nama TERGUGAT 1 yaitu: a. SHM Nomor 17854/bangunjiwo b. SHM Nomor 17855/bangunjiwo c. SHM Nomor 17856/bangunjiwo d. SHM Nomor 17857/bangunjiwo Menetapkan seluruhnya dipulihkan kembali menjadi Sertifikat Hak Milik nomor 1844/bangunjiwo dengan luasan + 988 M2 diatas namakan PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris alm. Santoso. 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng dan tunai kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) secara tanggung renteng. 10. Menyatakan hukumnya bahwa karena gugatan ini dilengkapi dengan alat bukti yang kuat/otentik, maka putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lebih lanjut dari PARA TERGUGAT, di tingkat banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad); 11. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |