Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2023/PN Btl Mujiati Mohamad Fatkul Huda, S.H. Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mujiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Widodo, S.Fil., S.H., M.H.Mujiati
Tergugat
NoNama
1Mohamad Fatkul Huda, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1dr. Rianda Sulistyaningrum
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan mencabut Kewenangan Tergugat Selaku Pelaksana Wasiat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Asli Surat Pernyataan Ahli Waris Tertanggal 27 Juni 2022 kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
    (tabel)
  6. Menghukum Tergugat membayar dwangsom atas keterlambatan menyerahkan Surat Keterangan Waris (SKW) sebesar Rp 1.000.000,- setiap hari keterlambatan;
  7. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk patuh terhadap putusan pengadilan;
  8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak