Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARDIAN WARSITO Als DOGLONG Bin MARYATUN pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di depan tempat FIX Karaoke Parangkusumo Parangtritis Kretek Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 win terdakwa berangkat ke Parangkusumo Kretek Bantul lalu sekira pukul 00.00 wib terdakwa berhenti di FIX KARAOKE Parangkusumo dan terdakwa bertemu dengan saksi Piter lalu terdakwa memberikan 1 (satu) tablet Tryhexyphenidyl dengan cara terdakwa letakkan diatas meja yang ada di depan tempat karaoke sambil terdakwa mengatakan “iki ben ora ngantuk” lalu setelah itu terdakwa pergi kearah barat masih berada dalam lokasi tempat karaoke untuk bertemu dengan saksi Antok lalu terdakwa mengobrol dengan saksi Antok dan setelah itu terdakwa memberikan 1 (satu) tablet Trihexyphenidyl kepada saksi Antok sambil mengatakan “iki ben ora ngantuk” kemudian saksi Antok menjawa “yo” selanjutnya terdakwa masih lanjut mengobrol dengan saksi Antok tidak lama kemudian datang saksi Agung Kunta beserta Tim dari Satres Narkoba Bantul untuk menangkap terdakwa yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ditempat Fix karaoke sering adanya peredaran obat-obatan terlarang setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa didapat barang bukti berupa 3 (tiga) tablet warna kuning berlogo “mf” didalam kemasan bertuliskan mersi Trihexyphenidyl HCL tablet 2 mg dan 5 (lima) tablet warna kuning berlogo “mf” didalam kemasan mersi Trihexyphenidyl HCL tablet 2 mg didalam tas souvenir motif batik dan terdakwa memiliki obat-obatan tersebut secara resmi dengan resep dokter selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa petugas Kepolisian ke Polres Bantul.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 2440/NOF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,SE yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
BB-5234/2024/NOF dan BB-5235/2024/NOF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl HCL tablet 2mg serta BB-5236/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat Keras / Daftar G.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
|