Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2019/PN Btl SUSI PAMUNGKAS SIWI 1.AHMAD YANI
2.R. DWI AKSEPTORO TY, Amd IP, ST
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 25 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSI PAMUNGKAS SIWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU WIDAYATI, SHSUSI PAMUNGKAS SIWI
2WAHYU PUSPITA.H, SHSUSI PAMUNGKAS SIWI
Tergugat
NoNama
1AHMAD YANI
2R. DWI AKSEPTORO TY, Amd IP, ST
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Syariah
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas tanah beserta bangunan rumah objek sengketa.

 

 

  1. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pendahuluan Tentang Pengikatan Jual Beli No No 020/PM/B06/5/2016 tertanggal 2 Mei 2016

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyelesaikan/menuntaskan Jual Beli terhadap objek sengketa kepada Penggugat hingga kepemilikan objek sengketa menjadi milik Penggugat.

 

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  secara tangung renteng  untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp. 500.000,00 (Limaratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian kepada Penggugat baik secara materiil maupun immaterial sebesar Rp berjumlah Rp 1.241.500.000,- (satu milyar dua ratus juta empat puluh satu ribu lima ratus ribu rupiah, dengan perincian sebagaimana dalam posita point 14.

 

  1. Menyatakan putusan ini dijalankan lebih dahulu/serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun  Para Tergugat melakukan suatu upaya hukum  baik berupa Verzet, Banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali.

 

 

  1. Menghukum Turut Tergugat  I menyerahkan SHGB No 2123, Desa Bangunjiwo atas nama PT EKAJAYA ESA HUTAMA, Surat Ukur No 16387/2013 tertanggal 31/10/2013 seluas 83m2 agar Penggugat dalam melakukan peralihan hak dan atau  tunduk dan taat  Terhadap Putusan ini  dan  membantu pelaksanaan Putusan ini.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat II untuk melakukan peralihan hak terhadap SHGB No 2123, Desa Bangunjiwo atas nama PT EKAJAYA ESA HUTAMA kepada Penggugat, serta segera menerbitkan SHGB baru yang di atasnamakan Penggugat dan atau tunduk dan taat terhadap putusan ini dan membantu pelaksanaan putusan ini.

 

  1. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II  secara tangung renteng untuk membayar seluruh  biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

  •  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak