Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2018/PN Btl DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH MAS ANGGARA bin SARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 74/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1033/0.4.13/Epp.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAS ANGGARA bin SARJONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MAS ANGGARA bin SARJONO  pada hari  Jum’at  tanggal 14 April 2017 sekira pukul 13.00  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2017 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Halaman rumah Dusun Jembangan  rt 1 Segoroyoso,  Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul  atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum,memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain ,atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang   berupa 3 tiga (tiga) buah handphone dan uang tunai sebesar Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan   orang lain yaitu AlFI DIO FADELMY,HAFIDHA RATNA PUSPITA HATI dan INSAQ SAPUTRA    dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya