| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MAS ANGGARA bin SARJONO pada hari Jum’at tanggal 14 April 2017 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2017 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Halaman rumah Dusun Jembangan rt 1 Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum,memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain ,atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang berupa 3 tiga (tiga) buah handphone dan uang tunai sebesar Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu AlFI DIO FADELMY,HAFIDHA RATNA PUSPITA HATI dan INSAQ SAPUTRA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |