Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2019/PN Btl LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH YANA ARIFIN alias PENTHONG bin SUDARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 269/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2081/M.4.12.3/Eoh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANA ARIFIN alias PENTHONG bin SUDARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa dia terdakwa YANA ARIFIN, pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekira jam 14.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 bertempat di Dusun Klembon, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan terhadap saksi SUNARNO, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : 
Bermula pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekira jam 14.30 wib terdakwa mendatangi saksi SUNARNO dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam No. Pol AB-6081-TB kemudian terdakwa mendekati saksi SUNARNO dan mengatakan “Piye je lek, anakmu piye” namun saksi SUNARNO tidak terlalu menghiraukan sehingga terdakwa emosi lalu tiba-tiba terdakwa mengeluarkan pedang dari balik pakaiannya kemudian dilemparkan di depan saksi SUNARNO, selanjutnya terdakwa memukul saksi SUNARNO dengan menggunakan tangan kanan kosong dengan cara mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang saksi SUNARNO kemudian terdakwa mengambil pedang dan membuka sarung pedang tersebut lalu mengayunkan pedang tersebut ke arah saksi SUNARNO namun saksi SUNARNO menghalangi pedang tersebut agar tidak mengenai dirinya dengan tangan kiri lalu terdakwa menarik pedang tersebut ke bawah sehingga pedang tersebut mengenai jari telunjuk sebelah kiri saksi SUNARNO hingga mengeluarkan darah selanjutnya saksi MARYONO datang melerai kemudian mengambil pedang untuk disembunyikan dan terdakwa bergegas pergi meninggalkan saksi SUNARNO, bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/4222 tanggal 30 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh dr. I WAYAN MARTHANA WK, M.Kes., Sp.HT selaku Direktur RSUD Panembahan Senopati dan dr. DZIKRINA MIFTAHUL FITRI AL FATI selaku dokter pada RSUD Panembahan Senopati menyatakan bahwa telah memeriksa seseorang yang bernama SUNARNO dengan kesimpulan pada jari telunjuk, ruas ke tiga tangan kiri, bagian dalam, terdapat luka robek bentuk beraturan, kondisi bersih, dasar tendon dengan ukuran dua centimeter yang dimungkinkan disebabkan oleh benda tajam

 

Pihak Dipublikasikan Ya