| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/PDT.G/2014/PN Btl | WALUYO WIDODO | 1.YAYASAN FAPERTAGAMA dahulu bernama YAYASAN PEMBINA FAKULTAS PERTANIAN UGM 2.PEMERINTAH RI Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR DIY Cq. BUPATI BANTUL Cq. CAMAT BANGUNTAPAN Cq.LURAH DESA BANGUNTAPAN 3.DIREKTUR PT GEMA CIPTA ARTINDO (GETRINDO) 4.Drs. SAMPURNO, Apt 5.SISWADI 6.Dra. HERTIWI 7.S.S.M. ENARWANTO, S.H NOTARIS-PPAT 8.PEMERINTAH RI Cq. MENTERI NEGARA AGRARIA Cq KEPALA KANWIL BPN PROP DIY Cq. KEPALA KANTOR BPN BANTUL 9.JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA c.q KEPALA KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA 10.H. DARNO DIHARJO alias H. KAWIT 11.Hj. SUWARTINEM 12.Hj. WIWIED WIDJIYATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2014 | ||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 46/PDT.G/2014/PN Btl | ||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2014 | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah menurut hukum bahwa persil 41 dengan luas 3.035M2, persil 42 dengan luas 2.540M2 yang berasal dari bu Jayeng (C350) yang terletak di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul adalah milik Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan : Jalan Kampung Sebelah selatan berbatasan dengan : P. Hartono Sebelah barat berbatasan dengan : jalan Kampung Sebelah timur berbatasan dengan : Sawah Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah dengan alas hak persil 180 seluas 1.035 M2 yang terletak di desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, adalah milik penggugat dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan : sawah Sebelah selatan berbatasan dengan: sawah Sebelah barat berbatasan dengan: jalan Sebelah timur berbatasan dengan : parit Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas obyek tanah milik Teergugat I yang terletak di Desa Wukirsari kecamatan Cangkringa kab. Sleman dengan luas keseluruhan 9.114M2 (sertifikat hak milik No. 1700 denga |
||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
