Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2018/PN Btl ESTERINA NUSWARJANTI, S.H. NURYANINGSIH Binti MUJADI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 170/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1923/O.4.13/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ESTERINA NUSWARJANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURYANINGSIH Binti MUJADI Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                          P - 29

         “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-  86  / BNTUL-Epp / 07/2018

 

IDENTITAS TERDAKWA:

 

      Nama                          :  NURYANINGSIH binti MUJADI (alm)

      Tempat lahir                :  Yogyakarta

      Umur/Tgl lahir             :  42 Th / 12 April 1976

      Jenis Kelamin             :  Perempuan

      Kebangsaan                :  Indonesia

      Tempat tinggal            :  Dsn Gadingharjo RT 022 Ds. Donotirto Kec Kretek Kab Bantul

      A g a m a                    :  I s l a m

      Pekerjaan                    :  Buruh Harian Lepas

      Pendidikan                  :  SMA

 

B.  PENAHANAN:

     a.  Penyidik                        :  LAPAS kelas II B Yogyakarta tanggal 28 Mei  2018 s/d

                                                   tanggal 16 Juni 2018

     b.  Perpanjangan Kajari     :  LAPAS kelas II B Yogyakarta sejak tanggal 17 Juni  2018 s/d 

                                                   tanggal 26 Juli 2018                  

     c.  Penuntut Umum           :  LAPAS kelas II B Yogyakarta tanggal  25 Juli  2018 s/d

                                                   tanggal 13 Agustus 2018

 

C.  DAKWAAN:

     

      KESATU

 

      -------- Bahwa ia terdakwa NURYANINGSIH bersama-sama dengan Sdr. SUHADI pada hari Minggu  tanggal 14 Januari 2018 sekitar jam 08.00 Wib  atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di rumah saksi korban EDY PURWANTA Dsn Grogol VIII, Ds Parangtritis, Kec Kretek Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul “Telah memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas awalnya terdakwa datang kerumah saksi korban EDY PURWANTA diantar oleh sdr SUHADI dengan maksud dan tujuan untuk menyewa atau merenta seeda motor SUZUKI Nex Warna biru putih tahun 2014 dengan Nopol : H 5336 NI Noka MH8CE44ADAEJ183201 dan Nosin : AE521D77A991 dengan an STNK  SUDARSIH. Bahwa terdakwa datang kerumah saksi korban mengatakan “Mas aku ngrental motore selama sepuluh dino”( mas, saya merental motornya selama sepuluh hari) dengan harga sewa Rp.40.000 per 24 jam yang akan digunakan oleh terdakwa sebagai sarana bekerja dengan syarat dan ketentuan terdakwa harus meninggalkan identitas diri berupa KTP Asli dan terdakwa menandatangani kuitansi surat perjanjian sewa kendaraan dengan nama SURYA TRANSPORT yand ditandatangani oleh terdakwa. Pada awalnya terdakwa melakukan pembayaran sewa motor kepada saksi korban secara lancar namun mulai  tanggal 18 Pebruari 2018 terdakwa sudah tidak membayar sewa motor dan tidak mengembalikan sepeda motor sampai dengan sekarang.

 

 

 

Bahwa saksi korban berusaha mendatangi kerumah terdakwa dan menemui terdakwa sebanyak 5 kali, kemudian terdakwa mengatakan dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor milik saksi korban beserta pembayaran uang sewanya pada tanggal 01 Maret 2018, namun tanggal 01 Maret 2018 terdakwa tidak menepati janji kepada korban untuk membayar uang sewanya sehingga saksi korban mencari terdakwa dan menghubungi terdakwa menggunakan telp namun tidak bertemu dengan terdakwa, karena tidak ada itikad baik dari terdakwa, saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Kretek untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa sepeda motor SUZUKI Nex Warna biru putih tahun 2014 dengan Nopol : H 5336 NI Noka MH8CE44ADAEJ183201 dan Nosin : AE521D77A991 milik saksi korban digadaikan oleh saksi SUHADI sebesar Rp. 2.000.000 tanpa seijin dari pemiliknya namun saksi SUHADI dan terdakwa sudah sepakat sejak awal menyewa sepeda motor tersebut dengan tujuan akan digadaikan untuk mendapat keuntungan sejumlah uang. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

      Bahwa ia terdakwa NURYANINGSIH bersama-sama dengan Sdr. SUHADI pada hari Minggu  tanggal 14 Januari 2018 sekitar jam 08.00 Wib  atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di rumah saksi korban EDY PURWANTA Dsn Grogol VIII, Ds Parangtritis, Kec Kretek Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul “Telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas awalnya terdakwa datang kerumah saksi korban EDY PURWANTA diantar oleh sdr SUHADI dengan maksud dan tujuan untuk menyewa atau merenta sepeda motor SUZUKI Nex Warna biru putih tahun 2014 dengan Nopol : H 5336 NI Noka MH8CE44ADAEJ183201 dan Nosin : AE521D77A991 dengan STNK an. SUDARSIH. Bahwa terdakwa datang kerumah saksi korban mengatakan “Mas aku ngrental motore selama sepuluh dino”( mas, saya merental motornya selama sepuluh hari) dengan harga sewa Rp.40.000 per 24 jam yang akan digunakan oleh terdakwa sebagai sarana bekerja dengan syarat dan ketentuan terdakwa harus meninggalkan identitas diri berupa KTP Asli dan terdakwa menandatangani kuitansi surat perjanjian sewa kendaraan dengan nama SURYA TRANSPORT yang ditandatangani oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ pak kulo ngrental motor selama 10 hari saya mau

 

 

 

 

 

 

 

 

titip uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)” dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban besok 5 (lima) hari lagi terdakwa akan mengantar uang sewa lagi sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan akan memperpanjang sewa motor selama 10 (sepuluh ) hari lagi, karena terdakwa sudah menyerahkan uang sewa sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga korban percaya dengan kata-kata terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Nex Warna biru putih tahun 2014 dengan Nopol : H 5336 NI Noka MH8CE44ADAEJ183201 dan Nosin : AE521D77A991 dengan STNK an. SUDARSIH. Pada awalnya terdakwa melakukan pembayaran sewa motor kepada saksi korban secara lancar namun mulai  tanggal 18 Pebruari 2018 terdakwa sudah tidak membayar sewa motor dan tidak mengembalikan sepeda motor sampai dengan sekarang.

Bahwa saksi korban berusaha mendatangi kerumah terdakwa dan menemui terdakwa sebanyak 5 kali, kemudian terdakwa mengatakan dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor milik saksi korban beserta pembayaran uang sewanya pada tanggal 01 Maret 2018, namun tanggal 01 Maret 2018 terdakwa tidak menepati janji kepada korban untuk membayar uang sewanya sehingga saksi korban mencari terdakwa dan menghubungi terdakwa menggunakan telp namun tidak bertemu dengan terdakwa, karena tidak ada itikad baik dari terdakwa, saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Kretek untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa sepeda motor SUZUKI Nex Warna biru putih tahun 2014 dengan Nopol : H 5336 NI Noka MH8CE44ADAEJ183201 dan Nosin : AE521D77A991 milik saksi korban digadaikan oleh saksi SUHADI sebesar Rp. 2.000.000 tanpa seijin dari pemiliknya namun saksi SUHADI dan terdakwa sudah sepakat sejak awal menyewa sepeda motor milik saksi korban dengan tujuan akan digadaikan agar mendapat keuntungan sejumlah uang. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

 

Bantul,  06 Agustus 2018

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ESTERINA NUSWARJANTI, SH

JAKSA MUDA NIP. 19770925 200112 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya