Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2024/PN Btl 1.Meladissa Arwasari, SH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
JUAN ROZID FAHRODZI Bin KINTAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 246/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2594/M.4.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meladissa Arwasari, SH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUAN ROZID FAHRODZI Bin KINTAKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AHIMSA GALIH MAHENDRA S.H.,DkkJUAN ROZID FAHRODZI Bin KINTAKA
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa JUAN ROZID FAHRODZI Bin KINTAKA pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Demblaksari Kalangan Rt 004,Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa ia Terdakwa JUAN ROZID FAHRODZI Bin KINTAKA pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wib, ketika Saksi korban HARI KURNIAWAN berada dirumahnya di Demblaksari Kalangan Rt 004, Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul tiba-tiba datang Terdakwa JUAN ROZID FAHRODZI Bin KINTAKA bertamu kerumah saksi korban. Selanjutnya saksi korban bertanya “mau ketemu siapa mas” dan Terdakwa menjawab “mau mencari yang bernama HARI”. Kemudian saksi korban bertanya ada urusan apa mas lalu Terdakwa menjawab tentang masalah hutang dan sepeda motor lalu saksi korban menjawab jika saksi korban yang bernama HARI dan selama ini saksi korban tidak mempunyai hutang kepada siapapun dan juga tidak mempunyai masalah mengenai sepeda motor. Selanjutnya terjadi cekcok antara Terdakwa dan saksi korban HARI KURNIAWAN lalu tiba-tiba Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban HARI KURNIAWAN dengan cara Terdakwa langsung mengeluarkan sebilah sabit dengan gagang kayu dari dalam celana depan yang Terdakwa kenakan dan langsung mengayunkan dengan tangan kanan kearah kepala saksi korban mengenai kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa mengayunkan lagi ke arah kepala namun saksi korban menangkis dengan tangan kirinya kemudian Terdakwa masih mengayunkan lagi sabit ke arah kepala saksi korban dan korban menghindar namun sabetan sabit mengenai punggung saksi korban sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya saksi korban menarik Terdakwa dan Terdakwa hampir terjatuh dan seketika itu sabit terlepas dari tangan Terdakwa dan sabit tersebut terjatuh ketanah kemudian saksi korban dengan Terdakwa saling berebut sebilah sabit dimana saksi korban melakukan perlawanan sehingga sabit tersebut mengenai Terdakwa. Hingga akhirnya Terdakwa dan saksi korban dilerai oleh saksi SLAMET CONDRO ISPRAYITNO dan tidak berapa lama kemudian datang saksi MUHAMMAD FAHRUDIN RIJAYUL KHOIR, SE.
Bahwa selanjutnya saksi korban memeriksakan diri di Rumah Sakit Hardjolukito Bantul dan rawat inap selama 3 (tiga) hari dari hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sampai hari Rabu tanggal 12 Juni 2024.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban HARI KURNIAWAN mengalami luka-luka berat berupa luka robek dikepala, luka robek di siku tangan kiri, luka robek pada punggung yang selanjutnya dijahit dan diperban sehingga saksi korban merasakan sakit sakit pada kepala, siku tangan kiri, punggung dan mengganggu aktifitas saksi korban sehari-hari.
 
Bahwa saksi korban melakukan pemeriksaan di RSPAU DR.SUHARDI HARDJOLUKITO sebagaimana VISUM ET REPERTUM RSPAU DR.SUHARDI HARDJOLUKITO No.VER/126/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ranty Femilya Utami telah memeriksa seorang laki-laki HARI KURNIAWAN usia dua puluh tiga tahun yang datang pada hari Minggu sembilan juni dua ribu dua puluh, empat dengan tindakan medis memberikan pertolongan awal dengan perawatan luka dan jahitan situasional, melakukan pemeriksaan foto rotgen dan hasilnya terdapat patah pada tulang lengan atas disertai dengan dislokasi sendi siku. Pasien dikonsulkan kepada dokter specialis bedah tulang dan dirawat inap untuk tindakan operasi bedah tulang dengan terapi cairan intravena lima belas tetes per menit, antibiotik cefotaxim injeksi dua kali satu gram, injeksi anti nyeri ketorolac tiga puluh miligram dan ijeksi ranitidin dua kali lima puluh miligram.

Kesimpulan hasil pemeriksaan : pada pemeriksaan luar ditemukan satu buah luka robek pada kepala bagian kiri, dua buah luka robek pada punggung kanan dan satu buah luka robek pada siku kiri bagian luar dengan derik tulang akibat persentuhan dengan benda tajam. Diberikan perawatan luka, jahit sementara, pemeriksaan foto rotgen dan dikonsulkan kepada dokter specialis bedah tulang untuk dirawat inap dan tindakan operasi. Akibatnya korban tidak dapat melakukan pekerjaannya selama 3 bulan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP.


A t a u

Kedua
         Bahwa ia Terdakwa JUAN ROZID FAHRODZI Bin KINTAKA pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Demblaksari Kalangan Rt 004,Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan.
 Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa ia Terdakwa JUAN ROZID FAHRODZI Bin KINTAKA pada hari Minggu tanggal 09Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wib, ketika Saksi korban HARI KURNIAWAN berada dirumahnya Demblaksari Kalangan Rt 004,Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul tiba-tiba datang Terdakwa JUAN ROZID FAHRODZI Bin KINTAKA bertamu kerumah saksi korban. Selanjutnya saksi korban bertanya “mau ketemu siapa mas” dan Terdakwa menjawab “mau mencari yang bernama HARI”. Kemudian saksi korban bertanya ada urusan apa mas lalu Terdakwa menjawab tentang masalah hutang dan sepeda motor lalu saksi korban menjawab jika saksi korban yang bernama HARI dan selama ini saksi korban tidak mempunyai hutang kepada siapapun dan juga tidak mempunyai masalah mengenai sepeda motor. Selanjutnya terjadi cekcok antara Terdakwa dan saksi korban HARI KURNIAWAN lalu tiba-tiba Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban HARI KURNIAWAN dengan cara Terdakwa langsung mengeluarkan sebilah sabit dengan gagang kayu dari dalam celana depan yang Terdakwa kenakan dan langsung mengayunkan dengan tangan kanan kearah kepala saksi korban mengenai kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa mengayunkan lagi ke arah kepala namun saksi korban menangkis dengan tangan kirinya kemudian Terdakwa masih mengayunkan lagi sabit ke arah kepala saksi korban dan korban menghindar namun sabetan sabit mengenai punggung saksi korban sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya saksi korban menarik Terdakwa dan Terdakwa hampir terjatuh dan seketika itu sabit terlepas dari tangan Terdakwa dan sabit tersebut terjatuh ketanah kemudian saksi korban dengan Terdakwa saling berebut sebilah sabit dimana saksi korban melakukan perlawanan sehingga sabit tersebut mengenai Terdakwa. Hingga akhirnya Terdakwa dan saksi korban dilerai oleh saksi SLAMET CONDRO ISPRAYITNO dan tidak berapa lama kemudian datang saksi MUHAMMAD FAHRUDIN RIJAYUL KHOIR, SE. Selanjutnya saksi korban memeriksakan diri di Rumah Sakit Hardjolukito Bantul dan rawat inap selama 3 (tiga) hari dari hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sampai hari Rabu tanggal 12 Juni 2024.
 
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban HARI KURNIAWAN merasakan sakit sakit pada kepala, siku tangan kiri, punggung karena mengalami luka robek dikepala, luka robek di siku tangan kiri, luka robek pada punggung yang selanjutnya dijahit dan diperban sehingga mengganggu aktifitas saksi korban sehari-hari.


Bahwa sebagaimana VISUM ET REPERTUM RSPAU DR.SUHARDI HARDJOLUKITO No.VER/126/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ranty Femilya Utami telah memeriksa seorang laki-laki HARI KURNIAWAN usia dua puluh tiga tahun yang datang pada hari Minggu sembilan juni dua ribu dua puluh, empat dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : pada pemeriksaan luar ditemukan satu buah luka robek pada kepala bagian kiri, dua buah luka robek pada punggung kanan dan satu buah luka robek pada siku kiri bagian luar dengan derik tulang akibat persentuhan dengan benda tajam. Diberikan perawatan luka, jahit sementara, pemeriksaan foto rotgen dan dikonsulkan kepada dokter specialis bedah tulang untuk dirawat inap dan tindakan operasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya