Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
3.Tri Susanti, SH MH
SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 323/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3758/M.4.12.3/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Hadi Yutama, SH MH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA

 PRIMAIR

         Bahwa Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN bersama-sama dengan sdr. BORDIN (Daftar Pencarian Orang), sdr. BUTUL (Daftar Pencarian Orang), sdr. ANDI (Daftar Pencarian Orang), dan sdr. ALI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar pukul 05.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Mesin ATM Bank BRI depan PT. Dong Young Tress Indonesia, Dusun Nganyang Sitimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mencoba melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN bersama-sama dengan sdr. BORDIN (DPO), sdr. BUTUL (DPO), sdr. ANDI (DPO), dan sdr. ALI (DPO) keluar dari home stay sekitar pukul 05.00 wib kemudian sewaktu melintas di daerah Nganyang sitimulyo dekat pabrik PT. Dong Young Tress Indonesia Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN bersama-sama dengan sdr. BORDIN (DPO), sdr. BUTUL (Daftar Pencarian Orang), sdr. ANDI (Daftar Pencarian Orang), dan sdr. ALI (Daftar Pencarian Orang) melihat ada mesin ATM BRI kemudian sdr. ANDI (DPO) dan sdr. ALI (DPO) turun untuk memasang plastik mika di mesin ATM, lalu Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN berhenti di warung utara ATM dengan maksud untuk pemantauan dan untuk sdr. BORDIN (DPO) dengan sdr. BUTUL (DPO) ada di selatan ATM selanjutnya sdr. ALI (DPO) dan sdr. ANDI (DPO) masuk ke mesin ATM, yang sebelumnya sdr. ANDI (DPO) sudah menyiapkan plastik mika dari potongan botol minuman aqua berbentuk segi tiga ukuran sisi kurang lebih 1 cm, dengan menggunakan lem Alteko, yang kemudian plastik kecil tersebut di tempelkan kemesin ATM dengan bantuan kartu ATM yang dibawa oleh sdr. ANDI (DPO), selanjutnya Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN melihat sdr. ANDI (DPO) dan sdr. ALI (DPO) pergi ke arah utara, selang 5 (lima) menit ada seorang pria yaitu saksi korban RUSMADI beserta istri datang ke ATM, Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN langsung ikut mengantri dengan maksud untuk mengintip nomor PIN-nya, lalu saksi korban RUSMADI masuk ke ruang ATM langsung bertransaksi untuk mengambil uang nominal 2 juta bentuk pecahan 100 ribuan, namun setelah selesai biasanya kartu keluar dan punya saksi korban RUSMADI tidak keluar, oleh saksi korban RUSMADI dicancel 3 kali tetap tidak keluar, dan saksi korban RUSMADI melihat Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN mengantri di depan lalu saksi korban RUSMADI bilang jika kartu ATM tidak keluar lalu Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN masuk keruang ATM dan berkata hendak bantu saksi korban RUSMADI dengan coba-coba pencet tombol mesin ATM sembari bilang minta nomor PIN langsung saksi korban RUSMADI ketik di mesin ATM dan saksi korban RUSMADI melihat dilayar keluar nomor angka yang seharusnya jika diketik keluar dilayar bentuk bintang-bintang, lalu Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN bilang ke saksi korban RUSMADI agar saksi korban RUSMADI menunggu di dalam ATM dan Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN langsung pergi selanjutnya karena saksi korban RUSMADI curiga jika saksi korban RUSMADI telah memberitahu nomor PIN, saksi korban RUSMADI mengejar Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN dan oleh saksi korban RUSMADI berhentikan motor Terdakwa tersebut dan saksi korban RUSMADI bilang agar Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN tidak pergi, lalu saksi korban RUSMADI menelpon teman satu kampungnya yaitu saksi TRIYONO kemudian saksi korban RUSMADI memberitahu jika saksi korban RUSMADI ada masalah di ATM lalu setelah itu saksi korban RUSMADI melambai minta tolong kepada SATPAM PT. Dong Young dan saksi korban RUSMADI memberitahu jika ada masalah di ATM dan Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN minta nomor PIN saksi korban RUSMADI selanjutnya sekitar 30 menit setelahnya datang petugas Polsek Piyungan dan Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN dibawa ke Polsek Piyungan.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

           Bahwa Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar pukul 05.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Mesin ATM Bank BRI depan PT. Dong Young Tress Indonesia, Dusun Nganyang Sitimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mencoba melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN keluar dari home stay sekitar pukul 05.00 wib, kemudian sewaktu melintas di daerah Nganyang sitimulyo dekat pabrik PT. Dong Young Tress Indonesia Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN melihat ada mesin ATM BRI kemudian turun untuk memasang plastik mika di mesin ATM, lalu Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN berhenti di warung utara ATM dengan maksud untuk pemantauan selanjutnya Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN masuk ke mesin ATM, yang sebelumnya Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN sudah menyiapkan plastik mika dari potongan botol minuman aqua berbentuk segi tiga ukuran sisi kurang lebih 1 cm, dengan menggunakan lem Alteko, yang kemudian plastik kecil tersebut di tempelkan kemesin ATM dengan bantuan kartu ATM yang dibawa oleh Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN, selanjutnya selang 5 (lima) menit ada seorang pria yaitu saksi korban RUSMADI beserta istri datang ke ATM, Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN langsung ikut mengantri dengan maksud untuk mengintip nomor PIN-nya, lalu saksi korban RUSMADI masuk ke ruang ATM langsung bertransaksi untuk mengambil uang nominal 2 juta bentuk pecahan 100 ribuan, namun setelah selesai biasanya kartu keluar dan punya saksi korban RUSMADI tidak keluar, oleh saksi korban RUSMADI dicancel 3 kali tetap tidak keluar, dan saksi korban RUSMADI melihat Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN mengantri di depan lalu saksi korban RUSMADI bilang jika kartu ATM tidak keluar lalu Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN masuk keruang ATM dan berkata hendak bantu saksi korban RUSMADI dengan coba-coba pencet tombol mesin ATM sembari bilang minta nomor PIN langsung saksi korban RUSMADI ketik di mesin ATM dan saksi korban RUSMADI melihat dilayar keluar nomor angka yang seharusnya jika diketik keluar dilayar bentuk bintang-bintang, lalu Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN bilang ke saksi korban RUSMADI agar saksi korban RUSMADI menunggu di dalam ATM dan Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN langsung pergi selanjutnya karena saksi korban RUSMADI curiga jika saksi korban RUSMADI telah memberitahu nomor PIN, saksi korban RUSMADI mengejar Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN dan oleh saksi korban RUSMADI berhentikan motor Terdakwa tersebut dan saksi korban RUSMADI bilang agar Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN tidak pergi, lalu saksi korban RUSMADI menelpon teman satu kampungnya yaitu saksi TRIYONO kemudian saksi korban RUSMADI memberitahu jika saksi korban RUSMADI ada masalah di ATM lalu setelah itu saksi korban RUSMADI melambai minta tolong kepada SATPAM PT. Dong Young dan saksi korban RUSMADI memberitahu jika ada masalah di ATM dan Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN minta nomor PIN saksi korban RUSMADI selanjutnya sekitar 30 menit setelahnya datang petugas Polsek Piyungan dan Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN dibawa ke Polsek Piyungan.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

DAKWAAN KEDUA

          Bahwa Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN bersama-sama dengan sdr. BORDIN (Daftar Pencarian Orang), sdr. BUTUL (Daftar Pencarian Orang), sdr. ANDI (Daftar Pencarian Orang), dan sdr. ALI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar pukul 05.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Mesin ATM Bank BRI depan PT. Dong Young Tress Indonesia, Dusun Nganyang Sitimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN bersama-sama dengan sdr. BORDIN (DPO), sdr. BUTUL (DPO), sdr. ANDI (DPO), dan sdr. ALI (DPO) keluar dari home stay sekitar pukul 05.00 wib kemudian sewaktu melintas di daerah Nganyang sitimulyo dekat pabrik PT. Dong Young Tress Indonesia Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN bersama-sama dengan sdr. BORDIN (DPO), sdr. BUTUL (Daftar Pencarian Orang), sdr. ANDI (Daftar Pencarian Orang), dan sdr. ALI (Daftar Pencarian Orang) melihat ada mesin ATM BRI kemudian sdr. ANDI (DPO) dan sdr. ALI (DPO) turun untuk memasang plastik mika di mesin ATM, lalu Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN berhenti di warung utara ATM dengan maksud untuk pemantauan dan untuk sdr. BORDIN (DPO) dengan sdr. BUTUL (DPO) ada di selatan ATM selanjutnya sdr. ALI (DPO) dan sdr. ANDI (DPO) masuk ke mesin ATM, yang sebelumnya sdr. ANDI (DPO) sudah menyiapkan plastik mika dari potongan botol minuman aqua berbentuk segi tiga ukuran sisi kurang lebih 1 cm, dengan menggunakan lem Alteko, yang kemudian plastik kecil tersebut di tempelkan kemesin ATM dengan bantuan kartu ATM yang dibawa oleh sdr. ANDI (DPO), selanjutnya Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN melihat sdr. ANDI (DPO) dan sdr. ALI (DPO) pergi ke arah utara, selang 5 (lima) menit ada seorang pria yaitu saksi korban RUSMADI beserta istri datang ke ATM, Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN langsung ikut mengantri dengan maksud untuk mengintip nomor PIN-nya, lalu saksi korban RUSMADI masuk ke ruang ATM langsung bertransaksi untuk mengambil uang nominal 2 juta bentuk pecahan 100 ribuan, namun setelah selesai biasanya kartu keluar dan punya saksi korban RUSMADI tidak keluar, oleh saksi korban RUSMADI dicancel 3 kali tetap tidak keluar, dan saksi korban RUSMADI melihat Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN mengantri di depan lalu saksi korban RUSMADI bilang jika kartu ATM tidak keluar lalu Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN masuk keruang ATM dan berkata hendak bantu saksi korban RUSMADI dengan coba-coba pencet tombol mesin ATM sembari bilang minta nomor PIN langsung saksi korban RUSMADI ketik di mesin ATM dan saksi korban RUSMADI melihat dilayar keluar nomor angka yang seharusnya jika diketik keluar dilayar bentuk bintang-bintang, lalu Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN bilang ke saksi korban RUSMADI agar saksi korban RUSMADI menunggu di dalam ATM dan Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN langsung pergi selanjutnya karena saksi korban RUSMADI curiga jika saksi korban RUSMADI telah memberitahu nomor PIN, saksi korban RUSMADI mengejar Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN dan oleh saksi korban RUSMADI berhentikan motor Terdakwa tersebut dan saksi korban RUSMADI bilang agar Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN tidak pergi, lalu saksi korban RUSMADI menelpon teman satu kampungnya yaitu saksi TRIYONO kemudian saksi korban RUSMADI memberitahu jika saksi korban RUSMADI ada masalah di ATM lalu setelah itu saksi korban RUSMADI melambai minta tolong kepada SATPAM PT. Dong Young dan saksi korban RUSMADI memberitahu jika ada masalah di ATM dan Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN minta nomor PIN saksi korban RUSMADI selanjutnya sekitar 30 menit setelahnya datang petugas Polsek Piyungan dan Terdakwa SARMI AGUNG PUTRA bin AKUAN dibawa ke Polsek Piyungan.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya