Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa GINGGING WISNU SAPUTRO Bin AGUS SETYO ATMOJO, Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 08.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di warung kelontong di Dam Canden Dsn. Gaten Kal.Canden Kap.Jetis Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 terdakwa baru bangun tidur langsung menuju bulak Dam Tegal yang berlokasi di Dsn. Gaten Kal.Canden Kap.Jetis Kab. Bantul untuk memancing lalu terdakwa melihat sepeda motor Honda Supra NF 100 warna hitam Nopol AB 3675 T milik saksi Giyono yang sedang terparkir di pinggir sungai Dam daerah Canden yang saat itu kunci motor masih tertancap pada jog atau bagasi motor, selanjutnya terdakwa yang sebelumnya sudah punya niat ingin mencuri langsung mendekati motor dan menaiki motor tersebut lalu tanpa seijin dari pemiliknya kemudian oleh terdakwa di hidupkan motor tersebut dengan menggunakan kunci yang ada dan membawa pergi motor tersebut menuju rumah saksi Rinto setelah sampai dirumah saksi Rinto, terdakwa menawarkan motor tersebut sambil mengatakan bahwa terdakwa disuruh temannya untuk membantu menjualkan motor miliknya dan terdakwa menjelaskan untuk BPKB nya akan diserahkan setelah uang penjualan diserahkan kepada terdakwa karena uang tersebut digunakan untuk menebus BPKB yang saat ini ada di Bank Pasar Bantul. Mendengar keterangan dari terdakwa tersebut saksi Rinto yakin dan tertarik untuk membeli motor tersebut sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah transaksi tersebut terdakwa pergi dan hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan motor yang terdakwa curi tidak dapat ditemukan dikarenakan sudah dijual lagi oleh saksi Rinto yang saat itu butuh uang dan saksi Rinto menjual ke orang yang tidak dikenal melalui akun facebook.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Giyono mengalami kerugian sebesar Rp. 4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP------------
|