Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
396/Pid.B/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Meladissa Arwasari, SH
GINGGING WISNU SAPUTRO Bin AGUS SETYO ATMOJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 396/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4339/M.4.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GINGGING WISNU SAPUTRO Bin AGUS SETYO ATMOJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------  Bahwa  terdakwa GINGGING WISNU SAPUTRO Bin AGUS SETYO ATMOJO,  Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024  sekira jam 08.45  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan  Maret  tahun 2024, bertempat di warung kelontong di Dam Canden Dsn. Gaten Kal.Canden Kap.Jetis Kab. Bantul   atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan  Negeri  Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 terdakwa baru bangun tidur langsung menuju bulak Dam Tegal yang berlokasi di Dsn. Gaten Kal.Canden Kap.Jetis Kab. Bantul  untuk memancing lalu terdakwa melihat sepeda motor Honda Supra NF 100 warna hitam Nopol AB 3675 T milik saksi Giyono yang sedang terparkir di pinggir sungai Dam daerah Canden yang saat itu kunci motor masih tertancap pada jog atau bagasi motor, selanjutnya terdakwa yang sebelumnya sudah punya niat ingin mencuri langsung mendekati motor dan menaiki motor tersebut lalu tanpa seijin dari pemiliknya kemudian oleh terdakwa di hidupkan motor tersebut dengan menggunakan kunci yang ada dan membawa pergi  motor tersebut menuju rumah saksi Rinto setelah sampai dirumah saksi Rinto, terdakwa menawarkan motor tersebut sambil mengatakan bahwa terdakwa disuruh temannya untuk membantu menjualkan motor miliknya dan terdakwa menjelaskan untuk BPKB nya akan diserahkan setelah uang penjualan diserahkan kepada terdakwa karena uang tersebut digunakan untuk menebus BPKB yang saat ini ada di Bank Pasar Bantul. Mendengar keterangan dari terdakwa tersebut saksi Rinto yakin dan tertarik untuk membeli motor tersebut sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah transaksi tersebut terdakwa pergi dan hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan motor yang terdakwa curi tidak dapat ditemukan dikarenakan sudah dijual lagi oleh saksi Rinto yang saat itu butuh uang dan saksi Rinto menjual ke orang yang tidak dikenal melalui akun facebook.
 
  Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi Giyono mengalami kerugian sebesar   Rp. 4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).


 -------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana   dalam  pasal 362 KUHP------------

Pihak Dipublikasikan Ya