Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan) Raka Buntasing P, S.H. MARET SUNARYO BIN YOYOK SUNARYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-672/O.4.13/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARET SUNARYO BIN YOYOK SUNARYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa ia terdakwa MARET SUNARYO BIN YOYOK SUNARYO pada hari Kamis   tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari 2017, bertempat di Dukuh MJ/1558b RT 79 RW 17 Kel Ds Gedongkiwo, Kec Mantrijeron, Kota Yogyakarta atau berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) ayat (3) Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

Bahwa sebelumnya sekira pukul 12.30 saksi BAYUDI bersama rekan – rekan dari sat Narkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi PAUL (berkas Perkara terpisah) di Gg Ambardalu No 243 A Ambarukmo RT 05 RW 02 Kel Caturtunggal, Depok Slemandan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu) , 1 (satu) buah HP merk Blackberry dan 170 (seratus tujuh puluh) butir Trihexyphenidyl yang tersimpan di tas Stik bilyar , dan setelah diinterogasi bahwa barang itu adalah kepunyaan dari terdakwa yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan.
Bahwa kemudian sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi BAYUDI dan rekan – rekan dari sat narkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa dan setelah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, terdakwa mengakui jika masih menyimpan sisa tablet  Trihexyphenidyl sebanyak 92 tablet yang disimpan di dalam tas hitam  dan kemudian dilakukan penggeledahan dikamarnya di temukan HP merk OPPO warna hitam putih yang digunakan untuk mengedarkan tablet  Trihexyphenidyl.
Bahwa saksi BAYUDI dan rekan rekan dari sat narkoba Polres Bantul melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa menjelaskan jika terdakwa membeli tablet Trihexyphenidyl seharga Rp 9.500.000,- pada pertengahan bulan desember 2016 dengan cara mentrasfer kemudian dikabari oleh KISUT jika barang berupa tablet Trihexyphenidyl telah sampai di DAKOTA tempat penitipan barang
Bahwa terdakwa mengakui telah menjual atau mengedarkan tablet Trihexyphenidyl antara  lain kepada PAUL, TEGUH, dan JEKI sudah kurang lebih sebanyak 5 kali
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet Trihexyphenidyl tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa dalam hal ini bukanlah seorang apoteker atau petugas farmasi yang mempunyai kewenangan untuk mengedarkan

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan ----------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa MARET SUNARYO BIN YOYOK SUNARYO pada hari Kamis   tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari 2017, bertempat di Dukuh MJ/1558b RT 79 RW 17 Kel Ds Gedongkiwo, Kec Mantrijeron, Kota Yogyakarta atau berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, seseorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebelumnya sekira pukul 12.30 saksi BAYUDI bersama rekan – rekan dari sat Narkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi PAUL (berkas Perkara terpisah) di Gg Ambardalu No 243 A Ambarukmo RT 05 RW 02 Kel Caturtunggal, Depok Slemandan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu) , 1 (satu) buah HP merk Blackberry dan 170 (seratus tujuh puluh) butir Trihexyphenidyl yang tersimpan di tas Stik bilyar , dan setelah diinterogasi bahwa barang itu adalah kepunyaan dari terdakwa yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan.
Bahwa kemudian sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi BAYUDI dan rekan – rekan dari sat narkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa dan setelah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, terdakwa mengakui jika masih menyimpan sisa tablet  Trihexyphenidyl sebanyak 92 tablet yang disimpan di dalam tas hitam  dan kemudian dilakukan penggeledahan dikamarnya di temukan HP merk OPPO warna hitam putih yang digunakan untuk mengedarkan tablet  Trihexyphenidyl.
Bahwa saksi BAYUDI dan rekan rekan dari sat narkoba Polres Bantul melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa menjelaskan jika terdakwa membeli tablet Trihexyphenidyl seharga Rp 9.500.000,- pada pertengahan bulan desember 2016 dengan cara mentrasfer kemudian dikabari oleh KISUT jika barang berupa tablet Trihexyphenidyl telah sampai di DAKOTA tempat penitipan barang
Bahwa terdakwa mengakui telah menjual atau mengedarkan tablet Trihexyphenidyl antara  lain kepada PAUL, TEGUH, dan JEKI sudah kurang lebih sebanyak 5 kali
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet Trihexyphenidyl tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa dalam hal ini bukanlah seorang apoteker atau petugas farmasi yang mempunyai kewenangan untuk mengedarkan

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan ----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya