| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa SUPRIYONO Alias SUPREK Bin MIDIYONO pada hari 17 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan selatan Bakso Baskom depan kantor Kemenkumham Jl. Gedongkuning Selatan, Dsn. Gedongan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, mengakibatkan kematian, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat korban SUPRAPTI SRI WIDAYATI (almarhum) mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru dengan No Pol : AB-3965-EJ dari arah utara dan Terdakwa SUPRIYONO alias SUPREK juga mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan Nomor Polisi : AB-5261-B dari arah utara, korban dipepet dari arah kanan lalu tas yang di kalungkan atau di slempangkan korban di pundak sisi kiri sehingga posisi tas berada di sebelah kanan badan korban oleh Terdakwa SUPRIYONO alias SUPREK di tarik secara paksa hingga talinya putus atau terlepas, setelah berhasil menguasai tas tersebut Terdakwa SUPRIYONO alias SUPREK langsung kabur ke arah selatan, sedangkan korban jatuh dari sepeda motor karena Terdakwa SUPRIYONO alias SUPREK mendengar suara “brok” seperti motor terjatuh, namun Terdakwa SUPRIYONO alias SUPREK tetap fokus melarikan diri dan tidak melihat korban, selanjutnya Terdakwa SUPRIYONO alias SUPREK berhenti di sebelah utara lapangan Karang Kotagede untuk kemudian mengambil isi dari dalam tas hasil melakukan tindak pidana tersebut berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO, Uang tunai sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan Kartu ATM BRI sedangkan tas milik korban di buang di pinggir jalan utara lapangan Karang Kotagede.
- Bahwa yang dilakukan terdakwa terhadap barang dan uang tersebut adalah :
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO terdakwa reset ulang (di kembalikan ke setelan pabrik), kartu simcardnya terdakwa lepas dan terdakwa buang berbarengan bersama tas milik korban di utara lapangan karang Kotagede, kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul : 14.00 Wib, handphone tersebut terdakwa jual kepada Saksi NUNIK dengan harga sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan HP merk OPPO tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluannya sehari-hari.
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Kartu ATM BRI terdakwa coba buka di mesin ATM BRI Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta namun 3 (tiga) kali memasukkan nomor pin ternyata salah dan kartu ATM tersebut terblokir kemudian terdakwa tinggal di area mesin ATM.
- Bahwa Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka dan mendapat perawatan di RSUP Dr. Sardjito namun pada hari Selasa tanggal 20 Agustus sekira pukul : 02.55 Wib Korban SUPRAPTI SRI WIDAYATI oleh pihak RSUP Dr. Sardjito dinyatakan meninggal dunia, dengan Hasil Visum Et Repertum dari RSUP Dr. SARDJITO nomor : 052/IX/2024/RSDS, tanggal 25 September 2024, dengan kesimpulan :
- Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin perempuan umur 55 (lima puluh lima) tahun 11 (sebelas) bulan pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul : 05.44 Wib sampai dengan tanggal 20 Agustus 2024, Pukul : 02.55 Wib.
- Pada pemeriksaan ditemukan:
- Koma.
- Memar pada dahi kiri, kelopak mata atas kanan dan hidung akibat kekerasan tumpul.
- Keluar darah dari lubang telinga kanan dan hidung akibat kekerasan tumpul.
Kelainan diatas dapat menimbulkan bahaya maut atau menyebabkan kematian.
- Ditemukan patah keseluruhan pada tulang selangka kanan akibat kekerasan tumpul
- Bahwa kerugian yang dialami korban akibat dari kejadian tersebut yaitu 1 (satu) buah tas warna hijau merk Chibao yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Hitam crystal, KTP, Kartu ATM BRI, SIM C dan Uang tunai kurang lebih Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dengan jumlah total yaitu sebesar kurang lebih Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa korban SUPRAPTI SRI WIDAYATI tidak pernah memberikan izin kepada seseorang/orang lain untuk mengambil barang miliknya tersebut dan pelaku pada saat mengambil paksa tidak meminta ijin terlebih dahulu.
-------- Perbuatan Terdakwa SUPRIYONO Alias SUPREK Bin MIDIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (3) KUHP.---------------------------------------------------------- |