| Dakwaan |
Bahwa terdakwa1.MULHAT ERIAWAN Bin LAKTI dan terdakwa 2.AGUS SETIAWAN Bin SUPRIYADI serta ALEX (DPO) baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dalam tanggungjawab masing-masing pada hari Jumat tanggal 30 November 2018 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Bok ATM BCA Indomaret, Jotawang, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |