Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2022/PN Btl 1.SRI SUPARYANTI
2.ANGGA RIZKI PUTRA UTAMA
3.YUZVA PUTRA PRASETYA
1.BANGKIT WIJAYA SUHARTO
2.DWI ARIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 10 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI SUPARYANTI
2ANGGA RIZKI PUTRA UTAMA
3YUZVA PUTRA PRASETYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anjar Wahyudi, S.H.SRI SUPARYANTI
2Anjar Wahyudi, S.H.ANGGA RIZKI PUTRA UTAMA
3Anjar Wahyudi, S.H.YUZVA PUTRA PRASETYA
Tergugat
NoNama
1BANGKIT WIJAYA SUHARTO
2DWI ARIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HERRY AGUS SUSANTO
2HERI SABTO WIDODO, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Para Penggugat
  2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya ;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan tindakan Wanprestasi;
  4. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di di Jogonalan Kidul, Rt.04 Tirtonirmolo, Kasihan, Kab. Bantul ,Setifikat Hak Milik atas tanah (SHM) Nomor: 08097/Tirtonirmolo, dengan batas-batas :
  • Sebelah utara          :  berbatasan dengan jalan dan pekarangan milik Happy,
  • sebelah timur                    :  berbatasan  pekarangan milik bapak Suryanto,
  • sebelah selatan       :  berbatasan pekarangan milik Bapak Sukar,
  • sebelah barat          :  berbatasan pekarangan milik Happy

Antara Tergugat I dengan  Almarhum  Suripto suami Penggugat I adalah SAH menurut  hukum;

  1. Memerintahkan kepada Kepala ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul untuk menerima salinan Putusan sebagai pengganti Akta Jual Beli yang dapat digunakan untuk melakukan peralihan hak tanah atas nama Para Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Suripto;
  2. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menerima dan melaksanakan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  4. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak