| Petitum |
- Menerima gugatan Para Penggugat
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan tindakan Wanprestasi;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di di Jogonalan Kidul, Rt.04 Tirtonirmolo, Kasihan, Kab. Bantul ,Setifikat Hak Milik atas tanah (SHM) Nomor: 08097/Tirtonirmolo, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : berbatasan dengan jalan dan pekarangan milik Happy,
- sebelah timur : berbatasan pekarangan milik bapak Suryanto,
- sebelah selatan : berbatasan pekarangan milik Bapak Sukar,
- sebelah barat : berbatasan pekarangan milik Happy
Antara Tergugat I dengan Almarhum Suripto suami Penggugat I adalah SAH menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Kepala ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul untuk menerima salinan Putusan sebagai pengganti Akta Jual Beli yang dapat digunakan untuk melakukan peralihan hak tanah atas nama Para Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Suripto;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menerima dan melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
|