| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 210/Pid.B/2018/PN Btl | RUDI DWI PRASTYONO, SH | SLAMET MUDI UTOMO alias BAGONG bin KARSODIRYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Sep. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 210/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Sep. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2332/0.4.13/Epp.2/09/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa SLAMET MUDI UTOMO, pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2018, bertempat di Dusun Jangkang Dk. Karangasem Rt. 02 Desa Gilangharjo Kecamatan Pandak Kab. Bantul, Prop. D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban SUDI SUPRAPTO alias LANDUNG untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang A T A U
KEDUA : Bahwa terdakwa SLAMET MUDI UTOMO, pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2018, bertempat di Dusun Jangkang Dk. Karangasem Rt. 02 Desa Gilangharjo Kecamatan Pandak Kab. Bantul, Prop. D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda kayuh merk RELLY dengan perseneleng warna hijau tua yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi SUDI SUPRAPTO alias LANDUNG, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
