Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2018/PN Btl RUDI DWI PRASTYONO, SH SLAMET MUDI UTOMO alias BAGONG bin KARSODIRYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 210/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2332/0.4.13/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI DWI PRASTYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET MUDI UTOMO alias BAGONG bin KARSODIRYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa SLAMET MUDI UTOMO, pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2018, bertempat di Dusun Jangkang Dk. Karangasem Rt. 02 Desa Gilangharjo Kecamatan Pandak Kab. Bantul, Prop. D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban SUDI SUPRAPTO alias LANDUNG untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

A  T  A  U

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa SLAMET MUDI UTOMO, pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2018, bertempat di Dusun Jangkang Dk. Karangasem Rt. 02 Desa Gilangharjo Kecamatan Pandak Kab. Bantul, Prop. D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda kayuh merk RELLY dengan perseneleng warna hijau tua yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi SUDI SUPRAPTO alias LANDUNG, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya