Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
ARFAN HERMAWAN bin SUPOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3349/M.4.12.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFAN HERMAWAN bin SUPOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa ARFAN HERMAWAN Bin SUPOYO pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib dan pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2026 yang mana dua kali penyerahan pil sapi tersebut ditempat yang sama yaitu di TROPIS HOMEDECO Gabusan Sewon Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 16.00 wib saksi Anggit menghubungi terdakwa melalui WA dengan mengatakan “ ada ngga (yang dimaksud adalah pil sapi), kemudian dijawab oleh terdakwa “ada” setelah itu saksi Anggit menanyakan harganya berapa lalu terdakwa menjawab “10 butir pil sapi harganya Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)” dan saksi Anggit menyetujuinya lalu setelah itu saksi Anggit mengatakan nanti sekira pukul 18.30 wib saksi Anggit  akan datang mengambil ditempat kerja terdakwa kemudian terdakwa menjawab “ok” selanjutnya sekira pukul 18.30 wib saksi Anggit datang ketempat kerja terdakwa di TROPIS HOMEDECO daerah Gabusan Sewon Bantul dan setelah bertemu, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) platik klip bening kecil yang berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi lalu saksi Anggit langsung memberikan uang pembelian pil tersebut sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa selanjutnya saksi Anggit pergi dan terdakwa kembali bekerja kemudian pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 13.00 wib saksi Anggit kembali menghubungi terdakwa melalui telepon dan ingin membeli pil sapi lagi lalu saksi Anggit  mengatakan ingin membeli sebanyak 2 (dua) plastik yaitu 20 (dua puluh) butir pil sapi dan terdakwa menjawab “oke” dan saksi Anggit akan mengambil di tempat kerja terdakwa pada sore hari selanjutnya saksi Anggit meminta nomor DANA milik terdakwa dan tidak lama dari itu terdakwa sudah menerima transferan uang sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)  dari saksi Anggit sebagai uang pembelian pil sapi tersebut kemudian pada pukul 18.30 wib saksi Anggit datang ke tempat kerja terdakwa di TROPIS HOMEDECO didaerah Gabusan Sewon Bantul lalu setelah keduanya bertemu, terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip bening kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi setelah itu saksi Anggit pergi dan terdakwa kembali bekerja lagi selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 April sekira pukul 20.00 Wib terdakwa yang saat itu sedang duduk di Pos jaga tempat terdakwa bekerja langsung berhasil diamankan oleh saksi Rahmad dan tim dari satresnarkoba Polres Bantul yang mana sebelumnya atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Gabusan Sewon Bantul sering adanya peredaran obat-obatan terlarang kemudian selanjutnya  saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok bertuliskan LEXI yang didalmnya berisi 8 (delapan) plstik klip kecil @ berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlambang Y dan posisinya berada disamping TV yang ada didalm pos jaga tempat terdakwa bekerja selain itu didapat 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru yang mana hp tersebut sedang dibawa oleh terdakwa dan saat dinterogasi oleh petugas, terdakwa mengakui telah menjual sebanyak dua kali pil tersebut kepada saksi Anggit dan pil-pil tersebut diakui terdakwa pula  didapat dengan cara membeli dari Sdr. Mbendol (DPO) selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut.  
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 1392/NOF/2026, tanggal 29 April 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,SE  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :

BB-3695/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y yang disita dari terdakwa dan BB-    3696/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo huruf Y yang disita dari saksi Anggit adalah negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat keras  / Daftar G.

  • Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian termasuk menyimpan dan mendistribusikan.

  
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya