| Petitum |
P R I M A I R : DALAM PROVISI : • Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisionil untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : • Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya; • Menyatakan dan menetapkan Pelawan adalah Pelawan yang baik; • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta-harta Terlawan / Pemohon Eksekusi baik harta bergerak maupun harta tak bergerak; • Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Terlawan telah melakukan penyalahgunaan keadaan dan tindakan Perbuatan Melawan Hukum dengan memohonkan EKSEKUSI terhadap tanah milik Termohon isteri Pelawan di saat Pelawan dalam kondisi TIDAK BERDAYA (force majeure) dengan tidak berdasarkan alasan dan dasar hukum yang sah; • Menghukum Terlawan / Pemohon Eksekusi untuk membayar ganti kerugian kepada Pelawan, dengan ganti rugi uang sebesar Rp. 1. 350.000.000,-.(satu Milyar tiga ratus lima puluh juta Rupiah); • Menghukum Terlawan / Pemohon Eksekusi untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Pelawan dengan kesempatan untuk MENJUAL OBYEK TERSEBUT dengan uang sebesar Rp. 1. 000.000,- (satu juta Rupiah) setiap harinya, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dilaksanakan putusannya; • Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaarbijvorraad) meskipun ada upaya hukum dari Terlawan / Pemohon Eksekusi; • Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Terlawan / Pemohon Eksekusi; S U B S I D A I R : • Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |