| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 327/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Embun Sumunaringtyas, SH 3.Muninggar Setyani, SH |
ANDRIYANI als ANDRI binti SUMANTO (alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 327/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-.3816/M.4.12.3/Eoh.2/10/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ANDRIYANI als ANDRI binti SUMANTO (alm) pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul : 05.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah milik saksi Tinarsih di Dusun Tegalrejo Rt.003,Bawuran,Pleret, Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari senin tanggal 7 agustus 2023 sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa menuju rumah saksi TINARSIH untuk mencuri, dimana terdakwa sebelumnya pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga dirumah saksi Tinarsih sehingga terdakwa sudah mnegetahui jam-jam rumah tersebut ditinggal oleh pemiliknya, selanjutnya setelah sampai di rumah saksi TINARSIH, terdakwa berusaha masuk dengan mencongkel jendela belakang namun tidak bisa, setelah itu terdakwa berjalan menuju ke samping rumah dan terdakwa memutar balik menuju ke depan rumah setelah itu terdakwa masuk rumah dengan membuka jendela menggunakan tangan kemudian memanjat melalui jendela depan dan masuk di kamar, kemudian terdakwa kaget karena ada CCTV, setelah itu terdakwa menuju ruang makan dan menemukan seperangkat Power Supply CCTV setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu yang terdakwa peroleh di dapur rumah saksi TINARSIH dan terdakwa pergunakan untuk memotong kabel yang tersambung di power supply CCTV, setelah terpotong kemudian terdakwa dapat dengan mudah mengambil tanpa ijin saksi Tinarsih 1(satu) unit power supply CCTV , selanjutnya terdakwa mengembalikan pisau di dapur, kemudian terdakwa keluar rumah melalui jendela belakang dengan membawa 1 (satu) unit power supply CCTV pulang kerumahnya, setelah itu terdakwa rusak dengan cara terdakwa buka casingnya dan kemudian terdakwa menuju pekarangan di barat rumah terdakwa lalu 1 (satu) unit power supply CCTV tersebut terdakwa buang dengan cara melempar dipekarangan kosong. Bahwa selain mengambil 1 (satu) unit power supply CCTV, sebelumnya terdakwa sudah pernah beberapa kali mengambil tanpa ijin barang-barang milik saksi Tinarsih di rumah saksi TINARSIH, barang-barang yang diambil tersebut yaitu sejumlah uang, 2 (dua) buah cincin tanpa surat, dan 2 (dua) buah cincin emas dengan surat dan 1 (satu) buah kalung emas dengan suratnya, 1 (satu) buah liontin emas dengan suratnya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Tinarsih, mengalami kerugian kurang lebih Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
