Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2016/PN Btl. 1.WULAN KUS WIJAYANTI
2.SRI WIGATI PRAMESWARI
3.GESIT LANGGENG PANGESTU
PT. BANK PAN INDONESIA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Kamis, 22 Des. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WULAN KUS WIJAYANTI
2SRI WIGATI PRAMESWARI
3GESIT LANGGENG PANGESTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULIA FITRI RACHMASARI, SH.,MHWULAN KUS WIJAYANTI
2YULIA FITRI RACHMASARI, SH.,MHSRI WIGATI PRAMESWARI
3YULIA FITRI RACHMASARI, SH.,MHGESIT LANGGENG PANGESTU
4ZULI HENDRAWAN, SH.WULAN KUS WIJAYANTI
5ZULI HENDRAWAN, SH.SRI WIGATI PRAMESWARI
6ZULI HENDRAWAN, SH.GESIT LANGGENG PANGESTU
7IRFAN TRI AFIANTORO, SH.WULAN KUS WIJAYANTI
8IRFAN TRI AFIANTORO, SH.SRI WIGATI PRAMESWARI
9IRFAN TRI AFIANTORO, SH.GESIT LANGGENG PANGESTU
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PAN INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT ialah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT untuk menghentikan proses LELANG atas obyek Lelang atau Obyek jaminan.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan TERGUGAT yang dijadikan sebagai obyek lelang berupa :

Sebidang Tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 08348/Banguntapan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 27 Juli 1999 No. 00307/Banguntapan/1999, Luas 369 m2  atas nama Ny. WULAN KUS WIJAYANTI, SRI WIGATI PRAMESWARI, GESIT LANGGENG PANGESTU, yang terletak di Ketandan Baru, RT. 01, Jaranan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara                        : Tanah milik R. Suwarno ;

Selatan         : Kantor PLN Banguntapan ;

Barat                        : Jalan Raya ;

Timur            : Tanah milik R. Suwarno ;

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberi kesempatan kepada PENGGUGAT untuk melakukan Restrukturisasi.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij vooraad).
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDAIR

Jika Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak