INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 376/Pdt.P/2026/PN Btl | AZATUN NISFAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 376/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6028/D/1999 tertanggal 02 Oktober 1999 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul dalam redaksi tanggal lahir, yang semula tertulis lahir pada tanggal 02 Desember 1982, diperbaiki menjadi lahir pada tanggal 02 Desember 1983, adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
