Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Hadi Yutama, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-878/M.4.12.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Hadi Yutama, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa terdakwa BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di kost terdakwa yang beralamat di Dusun Krebet, RT.05, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di dekat traffic light Glondong, Jodog, Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :

 

Bahwa di angkringan makam sewu pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wib,  Terdakwa menawarkan pil sapi kepada Saksi MUH. ZUSUF SETIO BUDI Alias GOPAR Bin FARID dan Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO yang pada saat itu Terdakwa belum mempunyai pil sapi, dan Saksi MUH. ZUSUF SETIO BUDI Alias GOPAR Bin FARID serta Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO mau, setelah itu Terdakwa menghubungi saudara ARI (Daftar Pencarian Orang) dengan cara telpon, karena Terdakwa tahu kalau saudara ARI (DPO) pernah mengkonsumsi pil sapi ketika Terdakwa dan saudara ARI (DPO) nongkrong di lapangan Kasihan dan saudara ARI (DPO) menyanggupi akan mencarikan.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO lewat telpon yang mengabari kalau pil sapi ada dengan bilang “iki barange enek sido nggowo po ora”, setelah itu Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO menjawab dengan “yo engko tak neng gonmu”. Setelah itu Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO sekitar pukul 11.00 wib datang ke tempat kost Terdakwa, setelah itu ngobrol-ngobrol sebentar, setelah itu Terdakwa memberikan pil sapi sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang 1 (satu) klipnya berisi 10 (sepuluh) butir. Waktu itu Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO tidak langsung membayar, namun akan di bayar dalam waktu 3 (tiga) hari. Setelah itu Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO mengasih Terdakwa 2 (dua) tablet Alprazolam dalam kemasan warna silver dan 1 (satu) tablet Atarax dalam kemasan warna biru, setelah itu Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO pergi.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Janauri 2024 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi MUH. ZUSUF SETIO BUDI Alias GOPAR Bin FARID lewat telpon yang mengabari kalau pil sapi ada dengan bilang “iki barange enek sido golek po ora”, setelah itu Saksi MUH. ZUSUF SETIO BUDI Alias GOPAR Bin FARID menjawab dengan “sido, jam piro”. Setelah itu Terdakwa menjawab “bar magrib ketemu neng lor bangjo Jodog“. Setelah itu Terdakwa sekitar pukul 17.30 wib berangkat menuju ke tempat yang telah disepakati. Sesampainya di tempat yang disepakati sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa langsung ketemu dengan Saksi MUH. ZUSUF SETIO BUDI Alias GOPAR Bin FARID. Setelah itu Terdakwa menyerahkan pil sapi kepada Saksi MUH. ZUSUF SETIO BUDI Alias GOPAR Bin FARID sebanyak 1.013 (seribu tiga belas) butir dan diterima oleh Saksi MUH. ZUSUF SETIO BUDI Alias GOPAR Bin FARID, kemudian Saksi MUH. ZUSUF SETIO BUDI Alias GOPAR Bin FARID menyerahkan uang sebanyak Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), setelah uang Terdakwa terima kemudian Terdakwa pulang.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 wib di Melia Massage Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Saksi HENDRI HIDAYAT dan rekan-rekan satu team kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO, setelah digeledah ditemukan barang berupa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX, 95 (sembilan puluh lima) butir pil warna putih berlogo “Y” di saku celana kanan depan. Selanjutnya dilakukan interogasi bahwa Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO mengakui mendapatkan 95 (sembilan puluh lima) butir pil warna putih berlogo “Y” tersebut dari Terdakwa. Dengan keterangan tersebut selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Terdakwa yang akhirnya dapat ditemukan di kostnya Dusun Krebet Rt. 05, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul sekitar pukul 22.00 wib. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tidur terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas srempang warna hitam yang berisi 64 (enam puluh empat) plastik klip kecil, untuk 1 (satu) klip berisi 10 butir pil warna putih berlogo “Y”, 1 (satu) plastik klip kecil berisi 1 butir pil warna putih berlogo “Y”, 2 (dua) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam 1 mg, 1 (satu) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg,  uang sebesar Rp. 545.000 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah). Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap barang-barang yang ditemukan sewaktu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah NO. LAB. : 231/NPF/2024 tanggal 29 Januari 2024 menyebutkan barang bukti yang diterima diberi No. Lab. : 231/NPF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

  1. BB-543/2024/NPF berupa 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet putih berlogo “Y”.
  2. BB-544/2024/NPF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
  3. BB-545/2024/NPF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna biru.  

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  1. BB-543/2024/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
  2. BB-544/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dan BB-545/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

----- Bahwa pil warna putih berlambang “Y” tersebut didapat terdakwa tanpa melalui metode penyaluran obat keras/ daftar G resmi yang mana yang berwenang hanya Apotek, Klinik, dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter, tidak memiliki kemasan tidak diketahui dan tidak tercantum tanggal kadaluarsanya, cara penyimpanan obat tidak sesuai standar dan saat mengedarkan pil tersebut tidak didasarkan resep yang sah sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian untuk menyimpan, menjual dan meresepkan obat keras daftar G karena merupakan lulusan SMA dan tidak bekerja di bidang kesehatan.

 

------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Dusun Krebet, RT. 05, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 2 (dua) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam 1 mg, 1 (satu) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO lewat telpon yang mengabari kalau pil sapi ada dengan bilang “iki barange enek sido nggowo po ora”, setelah itu Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO menjawab dengan “yo engko tak neng gonmu”. Setelah itu Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO sekitar pukul 11.00 wib datang ke tempat kost Terdakwa, setelah itu ngobrol-ngobrol sebentar, setelah itu Terdakwa memberikan pil sapi sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang 1 (satu) klipnya berisi 10 (sepuluh) butir. Waktu itu Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO tidak langsung membayar, namun akan di bayar dalam waktu 3 (tiga) hari. Setelah itu Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO mengasih Terdakwa 2 (dua) tablet Alprazolam dalam kemasan warna silver dan 1 (satu) tablet Atarax dalam kemasan warna biru, setelah itu Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO pergi.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 wib di Melia Massage Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Saksi HENDRI HIDAYAT dan rekan-rekan satu team kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO, setelah digeledah ditemukan barang berupa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX, 95 (sembilan puluh lima)  butir pil warna putih berlogo “Y” di saku celana kanan depan. Selanjutnya dilakukan interogasi bahwa Saksi LANGGENG YOGI BAYU LAKSANA Bin MUGIYONO mengakui mendapatkan 95 (sembilan puluh lima) butir pil warna putih berlogo “Y” tersebut dari Terdakwa. Dengan keterangan tersebut selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Terdakwa yang akhirnya dapat ditemukan di kostnya Dusun Krebet Rt. 05, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul sekitar pukul 22.00 wib. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tidur terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas srempang warna hitam yang berisi 64 (enam puluh empat) plastik klip kecil, untuk 1 (satu) klip berisi 10 butir pil warna putih berlogo “Y”, 1 (satu) plastik klip kecil berisi 1 butir pil warna putih berlogo “Y”, 2 (dua) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam 1 mg, 1 (satu) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg,  uang sebesar Rp. 545.000 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah). Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap barang-barang yang ditemukan sewaktu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 2 (dua) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam 1 mg, 1 (satu) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah NO. LAB. : 231/NPF/2024 tanggal 29 Januari 2024 menyebutkan barang bukti yang diterima diberi No. Lab. : 231/NPF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

  1. BB-543/2024/NPF berupa 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet putih berlogo “Y”.
  2. BB-544/2024/NPF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
  3. BB-545/2024/NPF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna biru.  

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO Bin TOTOK TRIYANTO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  1. BB-543/2024/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
  2. BB-544/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dan BB-545/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya