| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 61/Pid.B/2017/PN Btl | Raka Buntasing P, S.H. | 1.GM. SUKARYADI BIN SUYITNO SISWO PRANOTO 2.DARYANTO atau SISWO HARYONO BIN HARTO PAWIRO 3.SLAMET MULYONO BIN IRO DIRYO 4.MARSUDIANTO BIN PURWODIHARJO 5.GODOD HENDRO KUSPRIARTO BIN HENDRO SUYOTO 6.TRISNO SAPUTRO BIN SUPRAPTONO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Apr. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 61/Pid.B/2017/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Apr. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-758/O.4.13/Ep.2/04/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa ia terdakwa GM. SUKARYADI BIN SUYITNO SISWO PRANOTO, terdakwaDARYANTO/SISWO HARYONO BIN HARTO PAWIRO, terdakwaSLAMET MULYONO BIN IRO DIRYO, TerdakwaMARSUDIANTO BIN PURWODIHARJO, terdakwaGODOD HENDRO KUSPRIARTO BIN HENDRO SUYOTO, terdakwa TRISNO SAPUTRO BIN SUPRAPTONO, pada hari sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari 2017, bertempat didapur rumah terdakwaGM. SUKARYADI BIN SUYITNO SISWO PRANOTO dusun Kweni RT 03, KelPanggungharjo, KecSewon, KabBantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja atau tampa ijin menjadikanturutsertabermainjudiuntukpencaharian. Perbuatanterdakwatersebutdilakukandengancarasebagaiberikut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, petugas polres Bantul mendapatkan laporan dari masyarakat yang diduga ada permainan judi jenis kartu cina yang ada didapur rumah terdakwaGM. SUKARYADI BIN SUYITNO SISWO PRANOTO dusun Kweni RT 03, KelPanggungharjo, KecSewon, KabBantul. - Bahwa benar kemudian beberapa saat setelah medapatkan laporan tersebut WIWIT HERMAWAN bersama dengan rekan – rekannya melakukan penyergapan diamankan terdakwa GM. SUKARYADI BIN SUYITNO SISWO PRANOTO, terdakwa DARYANTO/SISWO HARYONO BIN HARTO PAWIRO, terdakwa SLAMET MULYONO BIN IRO DIRYO, Terdakwa MARSUDIANTO BIN PURWODIHARJO, terdakwa GODOD HENDRO KUSPRIARTO BIN HENDRO SUYOTO, terdakwa TRISNO SAPUTRO BIN SUPRAPTONO - Bahwa benar cara para terdakwa memainkan judi jenis kartu cina dengan cara menggunakan kartu cina dengan jumlah 2,5 (dua setengah) set yaitu 150 (seratus lima puluh) lembar kartu cina, kemudian kartu tersebut dikocok dan dibagikan dan masing masing pemain mendapatkan 14 kartu, kemudian 1 Kartu dibuka untuk menentukan urutan pertama. Adapun kartu pertama yang membuka adalah sebelah kiri dari pemenang sebelumnya, kemudian sisa kartu ditumpuk di tengah kemudian diambil satu persatu oleh pemian dengan cara memutar ke arah kanan pemain, para terdakwa dalam melakukan permainan kartu jenis cina (gong gong) tersebut dengan cara duduk melingkar atau saling berhadapan, cara penetuan pemenang dari perjudiangong gong tersebut adalah dari pembagian dengan jumlah 14 kartu pasti ada urutan yang didapat, kemudian 2 kartu yang dianggap bagus dijadikan jago, kemudian kartu yang diambil di tengah dan sama dengan jago kita, maka dinyatakan menang. - Bahwa untuk menentukan pembayaran pada saat salah satu terdakwa dinyatakan menang adalah sebesar sesuai nominal yang dipertaruhkan, jika ada pemain yang memasang taruhan besar, maka pemain hanya membayar taruhan sesuai dengan taruhan si pemenang. Dan taruhan maksimal dalam permainan tersebut disepakati Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) - Bahwa saksi saksi WIWIT HERMAWAN bersama dengan rekan – rekannya pada saat melakukan penangkapan berhasil mengamankan : uang tunai Rp 1.492.000,-, Uang Cuk Rp 200.000,- 2.5 (dua setengah set) kartu cina, 1 (satu) buah karpet warna motif biru. - Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian kartu cina tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------
Atau Kedua terdakwaDARYANTO/SISWO HARYONO BIN HARTO PAWIRO, terdakwaSLAMET MULYONO BIN IRO DIRYO, TerdakwaMARSUDIANTO BIN PURWODIHARJO, terdakwaGODOD HENDRO KUSPRIARTO BIN HENDRO SUYOTO, terdakwa TRISNO SAPUTRO BIN SUPRAPTONO, pada hari sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari 2017, bertempat didapur rumah terdakwaGM. SUKARYADI BIN SUYITNO SISWO PRANOTO dusun Kweni RT 03, KelPanggungharjo, KecSewon, KabBantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dikunjungi umum, kecuali kalau ada isin dari penguasa yang berwenang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, petugas polres Bantul mendapatkan laporan dari masyarakat yang diduga ada permainan judi jenis kartu cina yang ada didapur rumah terdakwaGM. SUKARYADI BIN SUYITNO SISWO PRANOTO dusun Kweni RT 03, KelPanggungharjo, KecSewon, KabBantul. - Bahwa benar kemudian beberapa saat setelah medapatkan laporan tersebut WIWIT HERMAWAN bersama dengan rekan – rekannya melakukan penyergapan diamankan terdakwa GM. SUKARYADI BIN SUYITNO SISWO PRANOTO, terdakwa DARYANTO/SISWO HARYONO BIN HARTO PAWIRO, terdakwa SLAMET MULYONO BIN IRO DIRYO, Terdakwa MARSUDIANTO BIN PURWODIHARJO, terdakwa GODOD HENDRO KUSPRIARTO BIN HENDRO SUYOTO, terdakwa TRISNO SAPUTRO BIN SUPRAPTONO - Bahwa benar cara para terdakwa memainkan judi jenis kartu cina dengan cara menggunakan kartu cina dengan jumlah 2,5 (dua setengah) set yaitu 150 (seratus lima puluh) lembar kartu cina, kemudian kartu tersebut dikocok dan dibagikan dan masing masing pemain mendapatkan 14 kartu, kemudian 1 Kartu dibuka untuk menentukan urutan pertama. Adapun kartu pertama yang membuka adalah sebelah kiri dari pemenang sebelumnya, kemudian sisa kartu ditumpuk di tengah kemudian diambil satu persatu oleh pemian dengan cara memutar ke arah kanan pemain, para terdakwa dalam melakukan permainan kartu jenis cina (gong gong) tersebut dengan cara duduk melingkar atau saling berhadapan, cara penetuan pemenang dari perjudiangong gong tersebut adalah dari pembagian dengan jumlah 14 kartu pasti ada urutan yang didapat, kemudian 2 kartu yang dianggap bagus dijadikan jago, kemudian kartu yang diambil di tengah dan sama dengan jago kita, maka dinyatakan menang. - Bahwa untuk menentukan pembayaran pada saat salah satu terdakwa dinyatakan menang adalah sebesar sesuai nominal yang dipertaruhkan, jika ada pemain yang memasang taruhan besar, maka pemain hanya membayar taruhan sesuai dengan taruhan si pemenang. Dan taruhan maksimal dalam permainan tersebut disepakati Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) - Bahwa saksi saksi WIWIT HERMAWAN bersama dengan rekan – rekannya pada saat melakukan penangkapan berhasil mengamankan : uang tunai Rp 1.492.000,-, Uang Cuk Rp 200.000,- 2.5 (dua setengah set) kartu cina, 1 (satu) buah karpet warna motif biru. - Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian kartu cina tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
