Bahwa Terdakwa SAHIRUDIN, pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2017 bertempat di Pasar Piyungan Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Pelaku usaha dilarang memperdagangkan pangan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (3) Undang-Undang R.I No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. |