| Dakwaan |
Pertama
Bahwa ia terdakwa OKTAVIAN NUGROHO, S.Pd Bin SUPARMIN, Pada hari Selasa, 16 April 2019, sekira pukul 06.30 Wib atau setidak ttidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 di Dusun Pengkol, Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Bantul. membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbukan kerugian, karena pemalsuan surat
Atau Kedua
Bahwa ia terdakwa OKTAVIAN NUGROHO, S.Pd Bin SUPARMIN, Pada hari Selasa, 16 April 2019, sekira pukul 06.30 Wib atau setidak ttidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 di Dusun Pengkol, Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja mamakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian |