| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 266/Pid.B/2025/PN Btl | 1.IRMA SUSRIANTI,S.H. 2.Reta Rusyana Primadani, S.H |
1.ANDANG PRATAMA alias ANDANG bin BASUKI WAHYU PURNAMA 2.MUHAMMAD NURUSSYFA alias MANSUR bin MUHAMMAD MUHADZIB |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 266/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3162/M.4.12.3/Eoh.2/09/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa I ANDANG PRATAMA Alias ANDANG Bin BASUKI WAHYU PURNAMA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD NURUSSYFA Alias MANSUR Bin MUHAMMAD MUHADZIB pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti antara bulan Maret 2025 sampai dengan April 2025 bertempat di Perumahan Mini Cluster Asri 3 Bangunjiwo Dsn. Ngentak Kelurahan Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------- Bahwa selanjutnya sekitar bulan April 2025 terdakwa I Andang bersama dengan terdakwa II Nurussyfa kembali masuk kedalam rumah saksi Danang melalui pintu depan dengan menggunakan 1 (satu) buah anak kunci yang sebelumnya telah diambil terdakwa I Andang, kemudian terdakwa I Andang bersama dengan terdakwa II Nurussyfa mengambil 1 (satu) buah sepatu warna hitam merk LV, 3 (tiga) botol besar minuman beralkohol merk PENFOLD, 1 (satu) botol besar minuman beralkohol merk TEQUILA, 1 (satu) paket kardus kecil berisi 4 (empat) botol minuman beralkohol merk EXPERIENCE WHISKEY THE AMERICAN WAY dan 2 (dua) buah parfum ruangan merk stella tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Danang selaku pemilik. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
