Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2025/PN Btl 1.IRMA SUSRIANTI,S.H.
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
1.ANDANG PRATAMA alias ANDANG bin BASUKI WAHYU PURNAMA
2.MUHAMMAD NURUSSYFA alias MANSUR bin MUHAMMAD MUHADZIB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 266/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3162/M.4.12.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRMA SUSRIANTI,S.H.
2Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDANG PRATAMA alias ANDANG bin BASUKI WAHYU PURNAMA[Penahanan]
2MUHAMMAD NURUSSYFA alias MANSUR bin MUHAMMAD MUHADZIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I ANDANG PRATAMA Alias ANDANG Bin BASUKI WAHYU PURNAMA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD NURUSSYFA Alias MANSUR Bin MUHAMMAD MUHADZIB pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti antara bulan Maret 2025 sampai dengan April 2025 bertempat di Perumahan Mini Cluster Asri 3 Bangunjiwo Dsn. Ngentak Kelurahan Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
      Berawal saat terdakwa I Andang mengambil air dirumah saksi Danang yang selalu kosong dikarenakan saksi Danang yang bekerja di Kalimantan Tengah selanjutnya terdakwa I Andang mengajak terdakwa II dengan berkata “Ketoke omahe kosong sur, ayo cobo niliki mlebu” (sepertinya rumahnya kosong sur, ayo coba lihat masuk) lalu terdakwa II Nurussyfa menjawab“Iso mlebu po” (apakah bisa masuk) kemudian terdakwa I Andang berkata “yo, ayo jajal wae” (ya, ayo coba saja) setelah disepakati, terdakwa I Andang bersama dengan terdakwa II Nurussyfa mengecek semua pintu dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa I Andang dan terdakwa II Nurussyfa melihat sekitar rumah dan menemukan ventilasi udara yang terbuat dari kaca di tembok samping rumah tersebut, kemudian terdakwa I Andang  kembali ke rumah kontrakan milik saksi Reza yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah saksi Danang, terdakwa I Andang mengambil pisau dapur dan digunakan untuk mencongkel ventilasi udara rumah saksi Danang namun tidak berhasil lalu terdakwa II Nurussyfa memberikan bendo yang diambil dari rumah kontrakan saksi Reza kepada terdakwa I Andang untuk mencongkel kaca ventilasi rumah saksi Danang, setelah terdakwa I Andang berhasil mencongkel kaca ventilasi lalu terdakwa I Andang memanjat tembok dan masuk kedalam rumah saksi Danang tersebut yang terhubung ke kamar mandi. Selanjutnya terdakwa I Andang membuka pintu ruang tamu dari dalam dengan menggunakan kunci yang tergantung di belakang pintu didalam rumah, kemudian terdakwa I Andang bersama dengan terdakwa II Nurussyfa mengambil sejumlah pakaian, celana jeans serta sweater sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) buah, 5 (lima) buah topi, uang tunai rupiah serta mata uang asing Negara Korea Selatan (WON) senilai kurang lebih Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) buah jam tangan warna hitam merk Ferrari beserta kardusnya, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Playboy, acsessoris motor Harley Davidson sebanyak kurang lebih 8 (delapan) buah. Perbuatan terdakwa I Andang dan terdakwa II Nurussyfa saat mengambil dan membawa barang-barang milik saksi Danang tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.

      Bahwa selanjutnya sekitar bulan April 2025 terdakwa I Andang bersama dengan terdakwa II Nurussyfa kembali masuk kedalam rumah saksi Danang melalui pintu depan dengan menggunakan 1 (satu) buah anak kunci yang sebelumnya telah diambil terdakwa I Andang, kemudian terdakwa I Andang bersama dengan terdakwa II Nurussyfa  mengambil 1 (satu) buah sepatu warna hitam merk LV, 3 (tiga) botol besar minuman beralkohol merk PENFOLD, 1 (satu) botol besar minuman beralkohol merk TEQUILA, 1 (satu) paket kardus kecil berisi 4 (empat) botol minuman beralkohol merk EXPERIENCE WHISKEY THE AMERICAN WAY dan 2 (dua) buah parfum ruangan merk stella tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Danang selaku pemilik.
      Bahwa barang-barang milik saksi Danang yang diambil oleh para terdakwa tersebut, untuk uang telah habis digunakan oleh para terdakwa dan untuk barang-barang yang lain digunakan sendiri oleh para terdakwa. Dan akibat dari perbuatan terdakwa I Andang dan terdakwa II Nurussyfa, saksi Danang mengalami total kerugian kurang lebih Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
---------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya