| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa SETYO NUGROHO alias TIYOK bin SUGIHARTO pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di Dusun Kedaton RT/05 Kalurahan Pleret Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------
-------- Bermula pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menelepon saksi BENOWO ARIYANTO untuk menanyakan keberadaannya kemudian terdakwa menghampiri saksi BENOWO ARIYANTO dan saat itu terjadi cek cok antara terdakwa dan saksi BENOWO ARIYANTO karena terdakwa merasa tersinggung saat saksi BENOWO ARIYANTO berbicara keras sehingga terdakwa emosi lalu terdakwa mencekik saksi BENOWO ARIYANTO dari belakang dengan menggunakan lengan tangan kiri kemudian saksi BENOWO ARIYANTO berusaha melepaskan diri dari lengan tangan kiri terdakwa, lalu saksi BENOWO ARIYANTO mundur namun malah terjatuh ke sungai dengan posisi terlentang sehingga terdakwa mendekati saksi BENOWO ARIYANTO kemudian terdakwa memukul bagian wajah saksi BENOWO sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong dan saat itu terdakwa juga membawa sebuah besi berbentuk pipih yang hendak diayunkan ke arah saksi BENOWO ARIYANTO namun saat itu datang warga untuk melerai. Akibat perbuatan terdakwa maka saksi BENOWO mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 001/VER-PH/II/2026 tanggal 16 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Mutiara Sari, dokter pada rumah Sakit Umum Permata Husada menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Benowo Riyanto dengan kesimpulan terdapat perdarahan subkonjungtiva mata sebelah kanan visus 6/6, terdapat beberapa luka lecet geser pada daerah garis tengah ketiak, terdapat luka lecet geser pada siku bagian luar berukuran sekitar 1 cm dasar jaringan pada tangan sebelah kiri, terdapat luka lecet geser berukuran sekitar 1 cm dasar jaringan pada kaki sebelah kiri, gerakkan kurang bebas karena nyeri tetapi masih bisa digunakan untuk berjalan sendiri, tidak ada tanda-tanda kelainan tulang, diduga diakibatkan kekerasan benda tumpul.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.-----
|