Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.B/2024/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.Irdhany Kusmarasari, SH
WAHYU WIDAYAT Bin NGATIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 323/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3295/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU WIDAYAT Bin NGATIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

ISI DAKWAAN

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa WAHYU WIDAYAT Bin NGATIRAN, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di GOR Mbah Joyo Center Grojokan RT 004 Kalurahan Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak berupa 1 (satu) unit mesin las listrik merk Lakoni MIG 160i warna biru, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP.------

ATAU

Kedua

----------Bahwa Terdakwa WAHYU WIDAYAT Bin NGATIRAN, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 17.53 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di GOR Mbah Joyo Center Grojokan RT 004 Kalurahan Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1 (satu) unit mesin las listrik merk Lakoni MIG 160i warna biru, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa dari rumah menggunakan jaket berbahan kain warna abu-abu, celana panjang bermotif warna hitam biru dan memakai helm warna abu-abu lalu keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru menuju rumah teman Terdakwa di wilayah Sewon Bantul untuk meminjam uang namun tidak ketemu, kemudian Terdakwa pergi menuju GOR Mbah Joyo Center Grojokan RT 004 Tamanan Banguntapan Bantul lalu sesampainya di GOR Mbah Joyo Center Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di samping pintu gerbang, kemudian Terdakwa masuk ke dalam GOR Mbah Joyo Center dan sempat melihat Mesin Las Listrik merk Lakoni MIG 160i warna biru milik saksi SUTRAJAYA yang tergeletak di samping Gazebo. Selanjutnya Terdakwa menyapa karyawan yang sedang bekerja disitu. Setelah beberapa saat timbul niat Terdakwa untuk mengambil dan menjual mesin las listrik tersebut, kemudian Terdakwa mendekati mesin las listrik tersebut lalu memfotonya, setelah itu Terdakwa memposting foto mesin las listrik tersebut melalui market place di facebook milik Terdakwa dan menawarkan dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sambil menunggu orang yang menanggapi postingan, Terdakwa mengobrol dengan karyawan GOR Mbah Joyo Center hingga sekira pukul 17.18 Wib Terdakwa mendekati mesin las listrik kemudian Terdakwa mengangkat mesin las listrik tersebut dari samping Gazebo dengan menggunakan kedua tangan lalu Terdakwa memindahkan mesin las listrik tersebut ke atas tembok pembatas ruangan di sebelah utara gazebo.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa melanjutkan mengobrol dengan karyawan GOR Mbah Joyo Center sambil menunggu postingan Terdakwa ditanggapi calon pembeli. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib ada salah satu pembeli yang menanggapi postingan Terdakwa dan menawar mesin las listrik tersebut dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu meminta ketemuan di wilayah Gamping. Setelah itu Terdakwa pamit pulang dengan karyawan GOR Mbah Joyo Center dan sebelum meninggalkan GOR Mbah Joyo Center Terdakwa mengangkat mesin las listrik yang sudah diletakkan oleh Terdakwa di atas tembok pembatas ruangan di sebelah utara gazebo lalu meletakkan mesin las listrik tersebut di tengah sepeda motor mio milik Terdakwa dan langsung Terdakwa bawa keluar menuju Gamping Sleman. Sesampainya di simpang tiga lampu merah Gamping Sleman, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang akan membeli mesin las listrik tersebut lalu orang tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan mesin las listrik tersebut kepada orang tersebut. Setelah selesai Terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SUTRAJAYA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya