Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Perlindungan Anak) Hasti Winasih Novindari, S.H. PRAPTO WIYONO / KADIYO bin (Alm) AMAT DRA’IS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Perlindungan Anak)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1493/O.4.13/Euh.2/08/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAPTO WIYONO / KADIYO bin (Alm) AMAT DRA’IS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P.29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG.PDM- 62 /BNTUL_ Euh/ 08 /2015

  1. I. Terdakwa

Nama Lengkap : PRAPTO WIYONO / KADIYO bin (Alm) AMAT DRA?IS

Tempat Lahir : Bantul

Umur/Tgl. Lahir : 80 Tahun / 12 September 1934

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat Tinggal : Dsn. Gulon RT 002, Ds. Srihardono, Kec. Pundong, Kab. Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Petani / berkebun

Pendidikan : SR (kelas 5)

  1. II. Penahanan

- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan

- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2015 s/d 30 Agustus 2015

  1. III. Dakwaan

Bahwa Terdakwa PRAPTO WIYONO / KADIYO bin (Alm) AMAT DRA?IS pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan sekira pukul 12.00 Wib atau sekira pukul 14.00 Wib sampai dengan sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Dsn. Gulon RT 002, Ds. Srihardono, Kec. Pundong, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa / melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak bernama NUR ISNAINI RAMADHANI untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas korban Nur Isnaini Ramadhani Alias Isna yang selalu ikut ibunya saksi Waryati bekerja mencuci dan menyetrika di rumah Terdakwa ketika ibunya bekerja mengurus pakaian, Terdakwa melambaikan tangan kepada korban (korban diawe-awe) sambil mengatakan ?Mrene-mrene ndelok tivi? (sini, sini lihat tivi) kemudian Terdakwa menyuruh korban duduk di depan tivi lalu Terdakwa menurunkan celana korban sampai mata kaki kemudian Terdakwa memasukkan jari tangannya dan menggerakkan jari tangannya tersebut dengan gerakan berputar ke alat kelamin korban sehingga korban merasakan perih setelah itu Terdakwa mengatakan ?ISNA, MENGKO TAK TUMBASKE ES KRIM? (ISNA, NANTI SAYA BELIKAN ES KRIM);

- Bahwa selanjutnya pada hari tersebut diatas korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya ketika mau pipis (buang air kecil) kepada ibu korban saksi Waryati dan baru mau bercerita apa sebabnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 bahwa korban telah ?Diutek-utek tangan karo Mbah Prapto? (dipegang-pegang dengan menggunakan tangan oleh Mbah Prapto);

- Bahwa setelah mendengar cerita dari korban, maka ibu korban saksi Waryati selanjutnya memeriksakan korban ke Klinik Rawat Inap Medik Dasar 24 Jam Patalan (Klinik Patalan) dan berdasarkan Surat Visum et Repertum tertanggal 30 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fatmawati Fathonah sebagai dokter jaga Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar 24 Jam Patalan menyatakan telah memeriksa korban Nur Isnaini Ramadhani pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2014 dengan hasil pemeriksaan fisik titk dua vulnus laseratum di introitus kurung buka pintu masuk kurung tutup vagina arah jam enam dengan panjang setengah centimeter dan hiperemi di sekitarnya titik hymen tidak dapat dinilai karena pasien tidak kooperatif untuk dilakukan rectal toucher titik. Dengan Kesimpulan terdapat hiperemi kurung buka kemerahan kurung tutup dan vulnus laseratum kurung buka luka lecet kurung tutup di sekitar introitus vagina titik (luka lecet di pintu masuk vagina / perinium);

- Bahwa untuk lebih meyakinkan apa yang diderita korban, maka ibu korban saksi Waryati kembali memeriksakan korban pada tanggal 24 Maret 2014 ke RSU PKU Muhammadiyah Bantul dan berdasarkan Surat Visum Et Repertum No.22/V/SKM/PKU.BTL/2014 tertanggal 26 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.H.Heru Prajadmo, SP.OG, Konk.- M.Kes selaku dokter pada RSU PKU Muhammadiyah Bantul menyatakan Tim Medis RSU PKU Muhammadiyah Bantul telah melakukan pemeriksaan dan perawatan medis terhadap Nur Isnaini Ramadhani pada tanggal 24 Maret 2014 dengan hasil pemeriksaan Vulva / perinium terdapat luka lecet ukuran + 2 mm, selaput dara utuh dengan Kesimpulan luka lecet di daerah perinium / kelamin luar.

- Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut diatas tehadap korban yang saat itu masih berumur 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan sebagaimana didasarkan pada Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3402-LT-29052013-0140 tertanggal 5 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Susanto, SH.Mm selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bantul yang menyatakan bahwa di Bantul pada tanggal 6 September 2009 telah lahir NUR ISNAINI RAMADHANI anak kedua, perempuan dari ayah Wagiman dan ibu Waryati;

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak --------------------

Bantul, Agustus 2015

PENUNTUT UMUM

HASTI WINASIH NOVINDARI, SH

JAKSA PRATAMA NIP. 19771116 200003 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya