| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan atas tanah-tanah yaitu :
- Sebidang tanah pekarangan dalam proses pensertifikatan atas sebagian dari tanah Hak Milik Adat persil No. 78 a S. II Kohir No. 818 luas 200 m2, atas nama Ir. Sulistyo Hadi Susanto, yang terletak di Perumahan Pondok Bunga Sariwangi I Blok F ? 10 Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung, berdasarkan Akta Jual Beli No. 615/2003 tanggal 2 Desember 2003 dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kebun
- Sebelah Selatan : Jalan perumahan
- Sebelah Barat : Bp. Saragih
- Sebelah Timur : Jurang/Tebing
- Sebidang tanah pekarangan dalam proses pensertifikatan atas sebagian dari tanah Hak Milik Adat persil No. 78 S. II Kohir No. 587 luas 700 m2, atas nama Ir. Sulistyo Hadi Susanto, yang terletak di Perumahan Pondok Bunga Sariwangi I Blok G Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung, berdasarkan Akta Jual Beli No. 628/2003 tanggal 18 Desember 2003 dan No. 629/2003 tanggal 18 Desember 2003 dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tebing
- Sebelah Selatan : Jalan kampung
- Sebelah Barat : Bp. Jefri /Ibu Eka
- Sebelah Timur : Jurang/Tebing
- Sebidang tanah dalam proses splitsing atas tanah Hak Milik No. 1179/Ds. Sariwangi luas 140 m2 atas nama Sulistiyo Hadi Susanto, yang terletak di Blok D Pondok Bunga sariwangi I Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung, berdasarkan Akta Jual Beli No. 70 tanggal 19 Maret 2004 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara : Kebun Pak Dokter
- Sebelah Selatan : Rumah Bp. Sulistyo Hadi Susanto
- Sebelah Barat : Rumah Bp. Sulistyo hadi Susanto
- Sebelah Timur : Rumah Bp. Sulistyo hadi Susanto
- Sebidang tanah pekarangan dalam proses pensertifikatan atas sebagian dari tanah Hak Milik Adat persil No. 78 S.II Kohir No. 2036 luas 81 m2 atas nama Ir. Sulistiyo Hadi Susanto, yang terletak di Blok A-9 Pondok Bunga Sariwangi II Desa Sariwngi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung, berdasarkan Akta Jual Beli No. 622/2003 tanggal 12 Desember 2003 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bp/Ibu Demang
- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
- Sebelah Barat : Bp. Alit
- Sebelah Timur : Bp. Asep Bayu.
- Sebidang tanah pekarangan dalam proses pensertifikatan atas sebagian dari tanah Hak Milik Adat persil No. 75 S. II Kohir No. 2036 luas 150 m2, atas nama Ir. Sulistyo Hadi Susanto, yang terletak di Perumahan Pondok Bunga Sariwangi II Blok B Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung, berdasarkan Akta Jual Beli No. 622/2003 tanggal 12 Desember 2003.
- Sertifikat Hak Milik No. 2945/Sariwangi, seluas 194 meter persegi, atas nama Ir. Sulistyo Hadi Susanto, yang terletak di Desa sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat.
- Sertifikat Hak Milik No. 3069/Sariwangi, seluas 74 meter persegi, atas nama Heni Priyani, yang terletak di Desa sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat.
- Sertifikat Hak Milik No. 3471/Sariwangi, seluas 370 meter persegi, atas nama Moedji Lestari, yang terletak di Desa sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat.
Sebagaimana tersebut pada posita angka 02, 03 dan 08 diatas serta terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dan pada saatnya kelak obyek sita dapat dilakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara yang sah sampai sedemikian jumlah harga yang cukup untuk memenuhi tuntutan Penggugat termasuk biaya lelang, juru sita dan biaya-biaya yang timbul dan dibutuhkan dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. 1712 tanggal 23 April 2004 Jo. Surat Addendum Perjanjian Kredit tanggal 19 Mei 2004 adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji yang sangat merugikan Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kembali pinjaman/kreditnya tersebut kepada Penggugat seketika dan sekaligus berikut bunga, denda dan kerugian yang sepatutnya didapat oleh Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita angka 06 dan 07 diatas seluruhnya sebesar :
Rp. 1.944.511.250,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah).
ditambah dengan bunga berjalan sebesar 2% (dua persen) terhitung sejak gugatan perkara ini diajukan hingga putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap dan dilaksanakan eksekusinya melalui Kantor Lelang Negara yang sah sampai sedemikian jumlah uang yang cukup untuk memenuhi gugatan Penggugat termasuk biaya-biaya lelang, juru sita dan biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.
- Menyatakan segala peralihan dalam bentuk apapun atas barang-barang jaminan sebagaimana tersebut dalam posita angka 02 dan 03 serta 08 yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan Penggugat adalah batal demi hukum.
- Menyatakan secara hukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini serta dihukum untuk menyerahkan ke-5 (lima) sertifikat kepada PD. BPR Bank Bantul jika proses pensertifikatan tanahnya telah selesai.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijalankan eksekusinya.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun Para Tergugat menyatakan Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Jika berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |