Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Tri Susanti, SH MH
1.ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN
2.BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1243/M.4.12.3/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN[Penahanan]
2BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR serta Sdr. JUMRO SAPUTRA (belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023 antara pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat dirumah saksi JOHAN RAFSANJANI di Kranginan Mertosanan Kulon Rt 05 Ds Potorono Kecamatan Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada tanggal 18 Januari 2023 terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR serta Sdr. JUMRO SAPUTRA sampai di Yogyakarta dan menginap di home stay yang ada di depan Ambarukmo Plaza. Selanjutnya terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR serta Sdr. JUMRO SAPUTRA menuju ke rumah kosong dengan cara terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR menggunakan sepeda motor honda beat berboncengan sedangkan Sdr. JUMRO SAPUTRA mengendarai sepeda motor vario sendiri. Setelah sampai di rumah saksi JOHAN RAFSANJANI, kemudian terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN mencongkel gembok pintu gerbang menggunakan sebuah obeng yang dibawanya hingga terbuka. Setelah terbuka, terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR menuju pintu rumah depan garasi sedangkan Sdr. JUMRO SAPUTRA menunggu di luar mengawasi situasi sekitar. Setelah itu terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR mencongkel pintu depan garasi menggunakan obeng dan linggis hingga terbuka, lalu terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN dan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR masuk ke dalam rumah milik saksi JOHAN RAFSANJANI tersebut dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit laptop merk Asus warna putih seri E202S yang berada di dalam etalase meja kecil yang terletak di ruang tengah, 1 (satu) buah tas selempang warna pink yang berisi 2 (dua) buah cincin emas warna kuning dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, sepasang anting emas dengan berat sekitar 1 (satu) gram dan 1 (satu) buah gelang emas warna kuning dengan berat 5 (lima) gram yang berada di dalam almari pakaian yang tidak dikunci yang ada di kamar bawah (lantai 1) yang tidak dikunci pintunya, 2 (dua) buah jam tangan merk Eiger, 1 (satu) buah jam tangan merk casio, 1 (satu) buah jam tangan merk alba dan 1 (satu) buah jam tangan merk alexandre christie yang berada di dalam almari pakaian yang tidak dikunci yang ada di kamar bawah (lantai 1) yang tidak dikunci pintunya. Selanjutnya terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN dan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas ransel, kemudian terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN dan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR keluar melalui pintu yang semula untuk masuk, yang selanjutnya terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR dan Sdr. JUMRO SAPUTRA meninggalkan rumah saksi JOHAN RAFSANJANI.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN menjual 2 (dua) buah cincin emas warna kuning dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, sepasang anting emas dengan berat sekitar 1 (satu) gram dan 1 (satu) buah gelang emas warna kuning dengan berat 5 (lima) gram kepada saksi PAIDAH di Pasar Bantul  dengan harga harga Rp. 1.400.000,- (empat juta rupiah) dan uangnya sudah habis dibagi bertiga yaitu terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN, terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR dan Sdr. JUMRO SAPUTRA, sedangkan untuk 1 (satu) unit laptop merk Asus warna putih seri E202S dan 1 (satu) jam tangan eiger dibawa oleh Sdr. JUMRO SAPUTRA, sementara untuk 1 (satu) buah jam tangan merk casio, 1 (satu) buah jam tangan merk alba dan 1 (satu) buah jam tangan merk alexandre christie masih disimpan di kos terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN dan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR serta Sdr. JUMRO SAPUTRA.

 

  • Bahwa terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR serta Sdr. JUMRO SAPUTRA mengambil 1 (satu) unit laptop merk Asus warna putih seri E202S, 1 (satu) buah tas selempang warna pink yang berisi 2 (dua) buah cincin emas warna kuning dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, sepasang anting emas dengan berat sekitar 1 (satu) gram dan 1 (satu) buah gelang emas warna kuning dengan berat 5 (lima) gram, 2 (dua) buah jam tangan merk Eiger, 1 (satu) buah jam tangan merk casio, 1 (satu) buah jam tangan merk alba dan 1 (satu) buah jam tangan merk alexandre christie tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi JOHAN RAFSANJANI.    

 

  • Akibat perbuatan terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN dan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR serta Sdr. JUMRO SAPUTRA tersebut saksi JOHAN RAFSANJANI mengalami kerugian kerugian materi ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4, 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya