| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YOGA NUR RAHMAN Bin SALAMUN RAHARJA bersama-sama dengan terdakwa BENI ASTRIAWAN Bin SIDIK TRIHADI pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2019, bertempat di pinggir jalan dusun payak Kelurahan Srimulyo Kecamatan Piyungan kabupaten Bantul setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan cara bersekutu |