| Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa BAGUS BAGASKORO Bin HARIYADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Mancingan XI Rt.003 / Rw.000, Kal. Parangtritis, Kap. Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
Bahwa ia Terdakwa BAGUS BAGASKORO Bin HARIYADI (Alm) mulanya pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib pada saat berada dikos NADIVA di Mancingan, Kab. Bantul Terdakwa menghubungi sdr OKI (DPO/Daftar Pencarian Orang) melalui handphone menanyakan jadwal periksa dokter kepada sdr.OKI. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada sdr. OKI akan membiayai biaya periksa dan menanyakan apakah sdr OKI ada barengannya lalu dijawab sdr. OKI ada sdr. OZAN (DPO/Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. OZAN menanyakan juga jadwal periksa dokter dan akan membiayai periksa sdr. OZAN. Setelah berkomunikasi dengan sdr. OKI dan sdr OZAN kemudian sdr OKI dan sdr. OZAN datang ke kost Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada sdr OKI dan sdr. OZAN untuk periksa dr. Dwi Septiadi Badri,Sp.K.J.,M.A.R.S di Klaten. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib sdr OKI mendatangi Terdakwa di kos NADIVA dan langsung menyerahkan 80 (delapan puluh) tablet Alprazolam tablet 1 mg kepada Terdakwa yang didapat dari hasil periksa sdr. OKI dan sdr. OZAN.
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026, sekira pukul 22.00 wib Saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, S.H. , Saksi FENDY VERNANDA, S.H dan team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Mancingan XI, Kal. Parangtritis, Kap. Kretek, Kab. Bantul ada penyalahgunaan obat terlarang. Setelah melakukan penyelidikan tersebut team mencurigai seseorang yang ada di depan sebuah kos-kosan. Dan pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 00.30 wib Saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, S.H. , Saksi FENDY VERNANDA, S.H dan team dapat mengamankan Terdakwa BAGUS BAGASKORO Bin HARIYADI (Alm), selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hijau beruliskan Osgood di dalamnya didalamnya berisi 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alrazolam tablet 1 mg, dan juga menemukan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna merah, dengan Nomor WA 087878072907 dengan Nomor Imei : 355900706283886. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alrazolam tablet 1mg yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa BAGUS BAGASKORO yang didapat sdr. OZAN dan sdr. OKI yang akan dipergunakan atau dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa BAGUS BAGASKORO beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa mendapatkan 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alrazolam tablet 1mg dari Sdr. OKI dan sdr. OZAN dengan cara Terdakwa membiayai periksan sdr OKI dan sdr.OZAN dengan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Hasil Uji dari Laboratorium Kesehatan dan Kaliberasi Yogyakarta dengan No. Lab : R/400.7.5/344/D13.1, tanggal 20 April 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Balailabkes dan Kalibrasi an Mulia Kurniawati, S.Farm.,M.H.Kes dengan Kesimpulan bahwa barang bukti Nomor BB/20/IV/2026/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 008392T/04/2026, mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Bahwa ia terdakwa tidak ada ijin dan hak untuk memiliki, menyimpan psikotropika.
----------- Perbuatan Terdakwa BAGUS BAGASKORO Bin HARIYADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo. Lampiran I UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------- |