Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Btl PT. KOMUNIKA MITRA PRATAMA YULIANTI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KOMUNIKA MITRA PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emy Wahyuningtyas, S.H, M.Kn, C.Me, CTLPT. KOMUNIKA MITRA PRATAMA
Tergugat
NoNama
1YULIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milikĀ  Tergugat baikĀ  barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian hari.
  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 467.296.609,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus sembilan rupiah) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij 'oerraad).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak