Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2023/PN Btl WARSIYAH 1.ZUN AFIFAH
2.Sugiarto
3.Nur Wahyuningsih
4.Artijah
5.Srihandaroh
6.Siti Faridah
7.M. Roihan Zaki
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARSIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Roswati Handayani S.HWARSIYAH
Tergugat
NoNama
1ZUN AFIFAH
2Sugiarto
3Nur Wahyuningsih
4Artijah
5Srihandaroh
6Siti Faridah
7M. Roihan Zaki
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertahanan Kabupaten Bantul
2Lurah Wukirsari
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hasti Susanti, A.Ptnh, Fajar Desi R, .ST.,M.H.,Agoes S R W SIP SH MKN, Aditya B R SE SH Didik K S.Tr, Dian Sapto N SHKantor Pertahanan Kabupaten Bantul
2Fery Satyawan STLurah Wukirsari
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa tanah yang terdaftar dalam buku Legger tanah Desa Wukirsari letter C nomor 97/ Wukirsari Persil 219 Klas T.III

seluas 22.000 m2atas nama AMAT DASRI alias SOMO PAWIRO yang terletak       di Lor Mangunan Giri Loyo Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul dengan batas sempadan sebelah :   

  • Utara dengan HARWADI
  • Barat dengan JUMALI / DUL GOPHUR
  • Selatan dengan Jalan Desa
  • Timur dengan MAKFUL

Adalah tanah peninggalan /Boedel Warisan AMAT DASRI alias SOMO PAWIRO yang belum dibagi (Mede Eigendoom); 

3. Menyatakan tanah Letter C nomor 97/Wukirsari Persil 219 Klas T.III seluas 22.000 m2   atas nama AMAT DASRI alias SOMO PAWIRO adalah hak para ahli waris menurut Undang-Undang ( Ab Intestato ) dari  AMAT DASRI alias  SOMO PAWIRO;

4. Menyatakan Turut Tergugat II telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan  hukum dalam penerbitan  Berkas Konversi   Letter C nomor 455/ Wukirsar Persil 219 Klas T.III seluas 10.000,-  m2   dan Surat Keterangan model A yang menerangkan tanah letter C nomor 455/ Wukirsari persil 219 Klas T. III seluas 10. 000 m2 atas nama Haji IBRAHIM;

5. Menyatakan berkas Konversi tanah  Letter C nomor 435/ Wukirsari Persil 219 Klas T.III  seluas 10.000 m2 atas nama Haji IBRAHIM  adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai   kekuatan hukum mengikat;

6. Menyatakan Turut Tergugat II telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan berkas Konversi  tanah letter C nomor 435/ Wukirsari Persil 219  Klas T.III seluas 10.000  m2  dan Surat Keterangan model A yang   menerangkan tanah letter C nomor 435/ Wukirsari persil 219  Klas T. III seluas 10. 000 m2 atas nama Haji MUDHAKIR; 

7. Menyatakan berkas Konversi tanah letter C nomor 455/ Wukirsari Persil 219 Klas T.III seluas 10.000 m2  atas nama Haji MUDHAKIR  adalah cacat yuridis dan tidak mempunya kekuatan   hukum mengikat;

8.Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan   hukum dalam penerbitan  Sertifikat Hak Milik nomor 03478/ Wukirsari, atas nama  Haji IBRAHIM seluas   12.671 m2 Surat Ukur tanggal  17 Januari  2014,   nomor 01942/ Wukirsari / 2014;

9. Menyatakan  Sertifikat Hak Milik  nomor 03478/ Wukirsari  atas nama  Haji IBRAHIM  adalah cacat   yuridis dan tidak punya  kekuatan hukum mengikat;

10. Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan  hukum dalam penerbitan  Sertifikat hak Milik no. 03473/ Wukirsari atas nama Haji MUDHAKIR seluas  11.301 m2  ,Surat Ukur tanggal 13 Februari 2014,  nomor 01935/ Wukirsari / 2014;

11. Menyatakan  Sertifikat hak Milik nomor 03473/ Wukirsari atas nama Haji MUDHAKIR adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai   kekuatan hukum mengikat;

12. Menyatakan tanah Obyek sengketa tidak terletak di TILAMAN tapi di LOR MANGUNAN Giriloyo, Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Bantul;

13. Menghukum  Para Tergugat untuk mengembalikan tanah yang terdaftar dalam  Sertifikat hak Milik nomor 03478/Wukirsari atas nama Haji IBRAHIM  seluas        12. 671 m2    dan    Sertitifikat Hak Milik nomor 03473/ Wukirsari atas nama Haji MUDHAKIR seluas 11.301 m2 kepada Penggugat;

14. Menyatakan Para Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tanah     Letter  C nomor 97/ Wukirsari Pesril 219 Klas T.III  yang terletak di Lor Mangunan Giri loyo, Kalurahan Wukirsari,  Kapanewon Imogiri,  Bantul;

15. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar ganti  rugi kepada Penggugat yang secara keseluruhan berjumlah Rp  11.124.300.000,-  (Sebelas Milyar Seratus Dua puluh Empat juta Tiga ratus ribu Rupiah)   dengan perincian sebagai berikut :

 A. KERUGIAN MATERIL

  •  (Delapan Milyar Delapan ratus Juta Rupiah)
  • dengan rincian sewa tiap  1000 m2    =   22.000 m2  : 1000 m2   = 22 

            2011 – 2014 =      3 th x 22  x Rp 1.000.000,-   = Rp     66.000.000 ,-

            2014 -  2017 =      3 th x 22 x Rp 1.200.000,-    = Rp                79.200.000.-

            2017 - 2020  =       3 th x 22 x Rp  1.350.000,-  = Rp     80.100.000,-

     2020 – 2022 =        2 th x 22 x Rp 1.500.000,-  =  Rp     99.000.000,-

         J u m l a h  harga sewa tanah                         =  Rp     324.300.000,-  ,

            Harga tanah                                                        =  Rp   8.800.000.000,-

            J u m l a h                                                           =  Rp   9.124.300.000 ,-

            (Sembilan Milyar Seratus Dua puluh Empat Juta Tiga ratus ribu rupiah)

 

       B.             KERUGIAN IMMATERIL sejumlah Rp 2.000.000.000 ,-  (Dua Miliyar Rupiah)

                 Jumlah ganti rugi  = Rp 9.124.300 000,-  + Rp 2.000.000.000,- =

                Rp 11.124.300.000,- ( Sebelas Miliyar Seratus ua puluh Empat Juta Tiga

                  ratus ribu  rupiah);

16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat  selambat lambatnya dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini punya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

17. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah Obyek sengketa;

18. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu) rupiah atas setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan yang telah punya kekuatan hukum tetap;

19. Menghukum kepada Turut  tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusaa dalam perkara ini; 

20. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada Upaya hukum Verset, banding atau pun Kasasi;

21. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain , mohon putusan

 yang seadil-adilnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 (Ex Aequo et Bono)          

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak