| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 90/Pdt.G/2023/PN Btl | WARSIYAH | 1.ZUN AFIFAH 2.Sugiarto 3.Nur Wahyuningsih 4.Artijah 5.Srihandaroh 6.Siti Faridah 7.M. Roihan Zaki |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Agu. 2023 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 90/Pdt.G/2023/PN Btl | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Agu. 2023 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER :
seluas 22.000 m2atas nama AMAT DASRI alias SOMO PAWIRO yang terletak di Lor Mangunan Giri Loyo Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul dengan batas sempadan sebelah :
Adalah tanah peninggalan /Boedel Warisan AMAT DASRI alias SOMO PAWIRO yang belum dibagi (Mede Eigendoom); 3. Menyatakan tanah Letter C nomor 97/Wukirsari Persil 219 Klas T.III seluas 22.000 m2 atas nama AMAT DASRI alias SOMO PAWIRO adalah hak para ahli waris menurut Undang-Undang ( Ab Intestato ) dari AMAT DASRI alias SOMO PAWIRO; 4. Menyatakan Turut Tergugat II telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Berkas Konversi Letter C nomor 455/ Wukirsar Persil 219 Klas T.III seluas 10.000,- m2 dan Surat Keterangan model A yang menerangkan tanah letter C nomor 455/ Wukirsari persil 219 Klas T. III seluas 10. 000 m2 atas nama Haji IBRAHIM; 5. Menyatakan berkas Konversi tanah Letter C nomor 435/ Wukirsari Persil 219 Klas T.III seluas 10.000 m2 atas nama Haji IBRAHIM adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan Turut Tergugat II telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan berkas Konversi tanah letter C nomor 435/ Wukirsari Persil 219 Klas T.III seluas 10.000 m2 dan Surat Keterangan model A yang menerangkan tanah letter C nomor 435/ Wukirsari persil 219 Klas T. III seluas 10. 000 m2 atas nama Haji MUDHAKIR; 7. Menyatakan berkas Konversi tanah letter C nomor 455/ Wukirsari Persil 219 Klas T.III seluas 10.000 m2 atas nama Haji MUDHAKIR adalah cacat yuridis dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat; 8.Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor 03478/ Wukirsari, atas nama Haji IBRAHIM seluas 12.671 m2 Surat Ukur tanggal 17 Januari 2014, nomor 01942/ Wukirsari / 2014; 9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 03478/ Wukirsari atas nama Haji IBRAHIM adalah cacat yuridis dan tidak punya kekuatan hukum mengikat; 10. Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat hak Milik no. 03473/ Wukirsari atas nama Haji MUDHAKIR seluas 11.301 m2 ,Surat Ukur tanggal 13 Februari 2014, nomor 01935/ Wukirsari / 2014; 11. Menyatakan Sertifikat hak Milik nomor 03473/ Wukirsari atas nama Haji MUDHAKIR adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 12. Menyatakan tanah Obyek sengketa tidak terletak di TILAMAN tapi di LOR MANGUNAN Giriloyo, Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Bantul; 13. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah yang terdaftar dalam Sertifikat hak Milik nomor 03478/Wukirsari atas nama Haji IBRAHIM seluas 12. 671 m2 dan Sertitifikat Hak Milik nomor 03473/ Wukirsari atas nama Haji MUDHAKIR seluas 11.301 m2 kepada Penggugat; 14. Menyatakan Para Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tanah Letter C nomor 97/ Wukirsari Pesril 219 Klas T.III yang terletak di Lor Mangunan Giri loyo, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul; 15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yang secara keseluruhan berjumlah Rp 11.124.300.000,- (Sebelas Milyar Seratus Dua puluh Empat juta Tiga ratus ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : A. KERUGIAN MATERIL
2011 – 2014 = 3 th x 22 x Rp 1.000.000,- = Rp 66.000.000 ,- 2014 - 2017 = 3 th x 22 x Rp 1.200.000,- = Rp 79.200.000.- 2017 - 2020 = 3 th x 22 x Rp 1.350.000,- = Rp 80.100.000,- 2020 – 2022 = 2 th x 22 x Rp 1.500.000,- = Rp 99.000.000,- J u m l a h harga sewa tanah = Rp 324.300.000,- , Harga tanah = Rp 8.800.000.000,- J u m l a h = Rp 9.124.300.000 ,- (Sembilan Milyar Seratus Dua puluh Empat Juta Tiga ratus ribu rupiah)
B. KERUGIAN IMMATERIL sejumlah Rp 2.000.000.000 ,- (Dua Miliyar Rupiah) Jumlah ganti rugi = Rp 9.124.300 000,- + Rp 2.000.000.000,- = Rp 11.124.300.000,- ( Sebelas Miliyar Seratus ua puluh Empat Juta Tiga ratus ribu rupiah); 16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat selambat lambatnya dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini punya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 17. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah Obyek sengketa; 18. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu) rupiah atas setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan yang telah punya kekuatan hukum tetap; 19. Menghukum kepada Turut tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusaa dalam perkara ini; 20. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada Upaya hukum Verset, banding atau pun Kasasi; 21. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ex Aequo et Bono) |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
