Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2017/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH KUWADI Alias PENJOL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2157/0.4.13/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUWADI Alias PENJOL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa terdakwa KUWADI Als. PENJOL, pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, pada tahun 2017, bertempat di Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sebagaimana telah ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-Undang No 35 tahun 2014 jo Pasal 65 KUHP

ATAU

 

 

KEDUA

 

----------- Bahwa terdakwa KUWADI Als. PENJOL, pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, pada tahun 2017, bertempat di Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasaPerbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 292 KUHP jo Pasal 65 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya