| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR bersama-sama dengan Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Gondolayu Lor JT 2/1043 Rt. 050 Rw. 010 Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Uundang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang Mengadili, Turut serta melakukan tindak pidana, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat 3 Undang-undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A6 warna gold dengan nomor WA : 083856840252 menelephone Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN yang diterima dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5s warna hitam dengan nomor WA : 088983184898, dengan maksud agar Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN menemui Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR di daerah Taman Siswo Yogyakarta;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB setelah bertemu kemudian Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR menyampaikan maksud kepada Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN kalau Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR akan menitipkan Pil warna putih berlogo Y dan meminta supaya Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN membantu menjualkan, apabila Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN bisa menjual menjual 1 (satu) box/ 100 (seratus) butir pil warna putih brlogo Y akan mendapatkan uang sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN yang beralamat di Gondolayu Lor JT 2/1043 Rt 050 Rw 010 Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta, Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR menyerahkan pil warna putih brlogo Y tersebut sebanyak 5 (lima) toples yang berisi 5.000 (lima ribu) butir pil warna putih berlogo Y namun Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR mengambil kembali 5 (lima) box/ 500 (lima ratus butir) pil warna putih berlogo Y sehingga total yang diterima oleh Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN sebanyak 4.500 (empat ribu lima ratus) butir;
- Bahwa 5 (lima) box/ 500 (lima ratus butir) pil warna putih berlogo Y yang dibawa oleh Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR telah di jual kepada antara lain :
- Haryo (Daftar pencarian orang) sebanyak 150 (serratus limapuluh) butir dengan harga Rp. 330.000,- (Tiga ratus tigapuluh ribu rupiah);
- Kentung (Daftar pencarian orang) sebanyak 200 (duaratus butir) dengan harga Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah);
- Rian (Daftar pencarian orang) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 125.000,- (Seratus duapuluh lima ribu rupiah), sedangka 100 (serratus) butir dikonsumsi oleh Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR dan dibagikan kepada teman saat nongkrong;
- Bahwa kemudian pada Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB pil warna putih berlogo Y sebanyak 25 (duapuluh lima) butir atas perintah dari Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR oleh Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN diedarkan dengan cara diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal di sebuah Gang yang berada diantara Kantor Bank Niaga dengan Hotel Santika yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 19, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 13.000 WIB bertempat di rumah Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN yang beralamat di Gondolayu Lor JT 2/1043 Rt 050 Rw 010 Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN mengedarkan dengan cara menjual 1 (satu) box berisi 100 butir pil warna putih brlogo Y kepada Saksi Grandy Yurangga Bin Okky Ario Anggoro (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), untuk penjualan tersebut Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN menerima uang Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi Grandy Yurangga Bin Okky Ario Anggoro masih berhutang sebanyak Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN;
- Bahwa perbuatan para terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian yaitu Saksi Wamil Eko Siagawan, SH., Saksi Yuyun Herawanto dan Saksi Arif Yudhi H, S.Ip. (Ketiganya anggota Kepolisian Polda DIY) yang sebelumnya menangkap Saksi Grandy Yurangga Bin Okky Ario Anggoro yang ketika dimintai keterangan mendapatkan barang berupa pil warna putih berlogo Y dari Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN;
- Bahwa Ketika dilakukan penggeledahan di Kost Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR yang beralamat di Cokrokusuman, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy A6 warna gold dengan nomor WA : 083856840252 sedangkan di rumah Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN yang beralamat di Gondolayu Lor JT 2/1043 Rt. 050 Rw. 010 Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta ditemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) toples warna putih yang berisi 4.000 (empat ribu) butir pil warna putih berlogo Y;
- 3 (tiga) plastik klip berisi 300 (tiga ratus) butir Pil warna putih berlogo Y;
- 7 (tujuh) plastik klip berisi 70 (tujuh puluh) butir Pil warna putih berlogo Y;
- 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir Pil warna putih berlogo Y;
- 1 (satu) pack plastik klip merk KLIP PLASTIK ukuran 10x7;
- Uang tunai sejumlah Rp 97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) tas slempang warna coklat;
- 1 (satu) handphone merk OPPO A5s warna hitam dengan nomor WA: 088983184898;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :
No. Lab : 3770/NOF/2025 tanggal 28 Nopember 2025 dari Kepolisian Repoblik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik bahwa barang bukti Nomor BB – 9525/2025/NOF berupa 1 (satu) buah botol plastic warna putih berisi 1.000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo Y dan Nomor BB – 9526/2025/NOF berupa 1 (satu) paket putir tablet warna putih berlogo Y yang disita dari Agus Mulyadi Als. Sodron Bin (alm.) Muksin positif mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G;
- Bahwa tablet warna putih berlogo Y yang diedarkan Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR dan Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN tidak memiliki ijin edar, selanjutnya para terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR bersama-sama dengan Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Gondolayu Lor JT 2/1043 Rt. 050 Rw. 010 Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Uundang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang Mengadili, Turut serta melakukan tindak pidana, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A6 warna gold dengan nomor WA : 083856840252 menelephone Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN yang diterima dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5s warna hitam dengan nomor WA : 088983184898, dengan maksud agar Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN menemui Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR di daerah Taman Siswo Yogyakarta;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB setelah bertemu kemudian Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR menyampaikan maksud kepada Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN kalau Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR akan menitipkan Pil warna putih berlogo Y dan meminta supaya Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN membantu menjualkan, apabila Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN bisa menjual menjual 1 (satu) box/ 100 (seratus) butir pil warna putih brlogo Y akan mendapatkan uang sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN yang beralamat di Gondolayu Lor JT 2/1043 Rt 050 Rw 010 Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta, Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR menyerahkan pil warna putih brlogo Y tersebut sebanyak 5 (lima) toples yang berisi 5.000 (lima ribu) butir pil warna putih berlogo Y namun Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR mengambil kembali 5 (lima) box/ 500 (lima ratus butir) pil warna putih berlogo Y sehingga total yang diterima oleh Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN sebanyak 4.500 (empat ribu lima ratus) butir;
- Bahwa 5 (lima) box/ 500 (lima ratus butir) pil warna putih berlogo Y yang dibawa oleh Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR telah di jual kepada antara lain :
- Haryo (Daftar pencarian orang) sebanyak 150 (serratus limapuluh) butir dengan harga Rp. 330.000,- (Tiga ratus tigapuluh ribu rupiah);
- Kentung (Daftar pencarian orang) sebanyak 200 (duaratus butir) dengan harga Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah);
- Rian (Daftar pencarian orang) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 125.000,- (Seratus duapuluh lima ribu rupiah), sedangka 100 (serratus) butir dikonsumsi oleh Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR dan dibagikan kepada teman saat nongkrong;
- Bahwa kemudian pada Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB pil warna putih berlogo Y sebanyak 25 (duapuluh lima) butir atas perintah dari Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR oleh Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN diedarkan dengan cara diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal di sebuah Gang yang berada diantara Kantor Bank Niaga dengan Hotel Santika yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 19, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 13.000 WIB bertempat di rumah Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN yang beralamat di Gondolayu Lor JT 2/1043 Rt 050 Rw 010 Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN mengedarkan dengan cara menjual 1 (satu) box berisi 100 butir pil warna putih brlogo Y kepada Saksi Grandy Yurangga Bin Okky Ario Anggoro (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), untuk penjualan tersebut Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN menerima uang Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi Grandy Yurangga Bin Okky Ario Anggoro masih berhutang sebanyak Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN;
- Bahwa perbuatan para terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian yaitu Saksi Wamil Eko Siagawan, SH., Saksi Yuyun Herawanto dan Saksi Arif Yudhi H, S.Ip. (Ketiganya anggota Kepolisian Polda DIY) yang sebelumnya menangkap Saksi Grandy Yurangga Bin Okky Ario Anggoro yang ketika dimintai keterangan mendapatkan barang berupa pil warna putih berlogo Y dari Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN;
- Bahwa Ketika dilakukan penggeledahan di Kost Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR yang beralamat di Cokrokusuman, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy A6 warna gold dengan nomor WA : 083856840252 sedangkan di rumah Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN yang beralamat di Gondolayu Lor JT 2/1043 Rt. 050 Rw. 010 Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta ditemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) toples warna putih yang berisi 4.000 (empat ribu) butir pil warna putih berlogo Y;
- 3 (tiga) plastik klip berisi 300 (tiga ratus) butir Pil warna putih berlogo Y;
- 7 (tujuh) plastik klip berisi 70 (tujuh puluh) butir Pil warna putih berlogo Y;
- 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir Pil warna putih berlogo Y;
- 1 (satu) pack plastik klip merk KLIP PLASTIK ukuran 10x7;
- Uang tunai sejumlah Rp 97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) tas slempang warna coklat;
- 1 (satu) handphone merk OPPO A5s warna hitam dengan nomor WA: 088983184898;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :
No. Lab : 3770/NOF/2025 tanggal 28 Nopember 2025 dari Kepolisian Repoblik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik bahwa barang bukti Nomor BB – 9525/2025/NOF berupa 1 (satu) buah botol plastic warna putih berisi 1.000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo Y dan Nomor BB – 9526/2025/NOF berupa 1 (satu) paket putir tablet warna putih berlogo Y yang disita dari Agus Mulyadi Als. Sodron Bin (alm.) Muksin positif mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G;
- Bahwa Terdakwa 1. YUYUN ARYANTO Alias NYENYET Bin MISDAR dan Terdakwa 2. AGUS MULYADI Alias SODRON Bin (Alm) MUKSIN tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dalam mengedarkan tablet warna putih berlogo Y tersebut, selanjutnya para terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |