Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2017/PN Btl. Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. TRI HERYANTO., SH Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-460/O.4.13/Epp.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Shinta Ayu Dewi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI HERYANTO., SH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa  TRI HARYANTO, SH  bersama dengan saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO  pada hari  Selasa  tanggal 04 Februari 2014  sekitar pukul 10.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 di kantor Notaris terdakwa di Jl.Bantul Km.5 No.107 Kweni Bantul atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa uang tunai pembelian tanah sebesar Rp. 358.400.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa berawal dari  sekitar tahun 2012 terjadi utang piutang antara dua orang yang tidak terdakwa kenal dengan jaminan sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Oktober 2004 Nomor : 02937/2004 luas 256 m2 tercatat atas nama COKRODIYONO yang terletak di Desa Sardonoharjo Kec.Ngaglik Kabupaten Sleman yang kemudian disimpan di kantor Notaris terdakwa. Bahwa sekitar tahun 2013 orang yang menjaminkan sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo tersebut menghilang, sehingga pihak pendana merasa dirugikan dan meminta terdakwa untuk menjualkan tanah dengan SHM nomor : 5313/Sardonoharjo agar uang miliknya bisa kembali dengan cara terdakwa  yang menyiapkan  perikatan jual beli dan kuasa  jual atas nama  seakan –akan  saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO sebagai pemilik  tanah tersebut yang mana pada saat itu terdakwa meminta agar saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO menggunakan nama  Doni Pranata, SH sesuai dengan KTP yang sebelumnya sudah disiapkan dan dibuat oleh terdakwa, selanjutnya  saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO menyetujui permintaan dari terdakwa dengan  meminta imbalan yang telah disepakati oleh terdakwa yaitu akan meberikan  bagian kepada saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;

 

 

 

Bahwa kemudian terdakwa  meminta tolong saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO untuk mencarikan pembeli tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo, sekira bulan Januari 2014 terdakwa membuat  buatkan Perikatan Jual Beli nomor 01 tanggal 03 Januari 2005 dan Kuasa Jual nomor 01 tanggal 03 Januari 2005 Sekitar bulan Februari 2014 saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO dikenalkan oleh saksi CHRISTOPORUS CAHYO DEWANTO oleh saksi JUWANDI . Bahwa terdakwa  yang pada  saat itu meminta agar  saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO mengaku bernama  DONI PRANATA, SH (sesuai dengan KTP yang sebelumnya telah dibuatkan dan disiapkan oleh terdakwa )  sebagai pemilik dari sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Oktober 2004 Nomor : 02937/2004 luas 256 m2 tercatat atas nama COKRODIYONO yang terletak di Desa Sardonoharjo Kec.Ngaglik Kabupaten Sleman menawarkan tanah tersebut kepada saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI sebesar Rp.  358.400.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa meminta kepada  saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO saat itu untuk mengatakan  “ saya punya  tanah  yang  saya  beli  pada  tahun  2005,  di daerah Candi belakang Suzuki Medan Jaya Jl.Kaliurang Km.11 dengan luas tanah 256 m2 mau saya jual, kalau berminat cepet-cepetan karena sudah ada dua orang yang menawar” selain itu terdakwa juga  meyakinkan  dan mengatakan  bahwa akta jual beli akan  segera dibuatkan dan sertifikat sekaligus  balik nama  akan diserahkan  apabila pembayaran  tanah tersebut  sudah dilunasi , setelah mendengar kata-kata yang diucapkan oleh  saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO dan terdakwa  saat itu saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI dan saksi CHRISTOPORUS CAHYO DEWANTO menjadi tertarik dan berminat untuk membeli tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo tersebut , selain dari pada itu untuk lebih  meyakinkan,  terdakwa menunjukan sertifikat dan juga  memberikan foto copy sertifikat kepada saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI dan saksi CHRISTOPORUS CAHYO DEWANTO.   
Bahwa karena setelah saksi  CHRISTPORUS CAHYO DEWANTO cek di BPN ternyata tidak bermasalah  (pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014 melalui Sdr.WAHYU/pegawai BPN) kemudian tanggal 04 Februari 2014 terdakwa  membuat   Perikatan  Jual Beli antara saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO dengan saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI di kantor Notaris terdakwa  dengan nilai jual tanah sebesar Rp. 358.400.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah),  dan pada saat  itu saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI melakukan pembayaran tahap I   sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sedangkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 58.400.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dibayarkan pada tanggal 25 Maret 2014 di Ambarukmo Plaza lantai paling atas dekat masjid dengan disaksikan oleh Sdr.SANTOSO dan dibuatkan kuitansi yang ditanda tangani oleh saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO  dengan nama DONI PRANATA, SH, Sementara terdakwa  menunggu diparkiran  Ambarukmo Plaza .   
Bahwa saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI telah membayar lunas tanah sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo akan tetapi terdakwa dan saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO tidak juga menyerahkan sertifikat tanak tersebut kepada saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI, ketika ditanyakan tentang balik nama sertifikat atas nama saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI, terdakwa selalu menjawab berbelit-belit dengan mengatakan  masih dalam proses.
 Bahwa terdakwa dan saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO  pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2014 menawarkan obyek yang sama kepada saksi TEGUH WIHARSO kemudian membuat Perikatan Jual Beli Nomor 10 dengan obyek yang sama sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo antara saksi  IDO DESGRATA Als DONI PRANATA, SH dengan saksi TEGUH WIHARSO sebesar Rp. 307.200.000,- (tiga ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah), dibayarkan lunas di hadapan terdakwa. Saat itu terdakwa juga meminta  kepada saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO  untuk  mengaku bernama DONI PRANATA, SH dan menawarkan kembali tanah tersebut kepada saksi TEGUH WIHARSO dan tidak mengatakan kepada saksi TEGUH WIHARSO bahwa tanah telah dijual kepada saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI pada tanggal 04 Februari 2014. Bahwa adapun maksud terdakwa dan saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO  menjual obyek yang sama kepada saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI  dan saksi Teguh  Wiharso tersebut adalah untuk mendapatkan untung yang besar.
 Bahwa saksi TEGUH WIHARSO selalu menanyakan kepada terdakwa dan saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO atas balik nama sertifikat tanah dan selalu mendapat jawaban “masih dalam proses” sehingga saksi TEGUH WIHARSO kemudian pindah ke Notaris lain INDRA ZULFRIZAL, SH sehingga terbit sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo atas nama TEGUH WIHARSO pada tanggal 21 Juli 2014.

 

 

 Bahwa saksi TEGUH WIHARSO pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 menjual kembali tanah tersebut kepada saksi ENDANG SUKARYATI, Sarjana Seni sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 70/2014 yang dikeluarkan oleh PPAT RUSDIYANTO, SH yang beralamat di Kledokan CT XIX/A29 Caturtunggal Depok Sleman dan sertifikat tanah telah dibalik nama atas nama ENDANG SUKARYATI.
Bahwa dalam hal ini saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI sebagai pembeli pertama tidak mendapatkan sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo padahal yang bersangkutan telah membayar lunas tanah tersebut.
Bahwa  akibat perbuatan terdakwa, saksi korban CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 358.400.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa  TRI HARYANTO, SH  bersama dengan saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO  pada hari  Selasa  tanggal 04 Februari 2014  sekitar pukul 10.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 di kantor Notaris terdakwa di Jl.Bantul Km.5 No.107 Kweni Bantul atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain berupa  uang tunai pembelian tanah sebesar Rp. 358.400.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa berawal dari  sekitar tahun 2012 terjadi utang piutang antara dua orang yang tidak terdakwa kenal dengan jaminan sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Oktober 2004 Nomor : 02937/2004 luas 256 m2 tercatat atas nama COKRODIYONO yang terletak di Desa Sardonoharjo Kec.Ngaglik Kabupaten Sleman yang kemudian disimpan di kantor Notaris terdakwa. Bahwa sekitar tahun 2013 orang yang menjaminkan sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo tersebut menghilang, sehingga pihak pendana merasa dirugikan dan meminta terdakwa untuk menjualkan tanah dengan SHM nomor : 5313/Sardonoharjo agar uang miliknya bisa kembali dengan cara terdakwa  yang menyiapkan  perikatan jual beli dan kuasa  jual atas nama  seakan –akan  saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO sebagai pemilik  tanah tersebut yang mana pada saat itu terdakwa meminta agar saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO menggunakan nama  Doni Pranata, SH sesuai dengan KTP yang sebelumnya sudah disiapkan dan dibuat oleh terdakwa, selanjutnya  saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO menyetujui permintaan dari terdakwa dengan  meminta imbalan yang telah disepakati oleh terdakwa yaitu akan meberikan  bagian kepada saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;

 

Bahwa kemudian terdakwa  meminta tolong saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO untuk mencarikan pembeli tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo, sekira bulan Januari 2014 terdakwa membuat  buatkan Perikatan Jual Beli nomor 01 tanggal 03 Januari 2005 dan Kuasa Jual nomor 01 tanggal 03 Januari 2005 Sekitar bulan Februari 2014 saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO dikenalkan oleh saksi CHRISTOPORUS CAHYO DEWANTO oleh saksi JUWANDI . Bahwa terdakwa  yang pada  saat itu meminta agar  saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO mengaku bernama  DONI PRANATA, SH (sesuai dengan KTP yang sebelumnya telah dibuatkan dan disiapkan oleh terdakwa )  sebagai pemilik dari sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Oktober 2004 Nomor : 02937/2004 luas 256 m2 tercatat atas nama COKRODIYONO yang terletak di Desa Sardonoharjo Kec.Ngaglik Kabupaten Sleman menawarkan tanah tersebut kepada saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI sebesar Rp.  358.400.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya

 

 
terdakwa meminta kepada  saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO saat itu untuk mengatakan  “ saya punya  tanah  yang  saya  beli  pada  tahun  2005,  di daerah Candi belakang Suzuki Medan Jaya Jl.Kaliurang Km.11 dengan luas tanah 256 m2 mau saya jual, kalau berminat cepet-cepetan karena sudah ada dua orang yang menawar” selain itu terdakwa juga  meyakinkan  dan mengatakan  bahwa akta jual beli akan  segera dibuatkan dan sertifikat sekaligus  balik nama  akan diserahkan  apabila pembayaran  tanah tersebut  sudah dilunasi , setelah mendengar kata-kata yang diucapkan oleh  saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO dan terdakwa  saat itu saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI dan saksi

 

CHRISTOPORUS CAHYO DEWANTO menjadi tertarik dan berminat untuk membeli tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo tersebut , selain dari pada itu untuk lebih  meyakinkan,  terdakwa menunjukan sertifikat dan juga  memberikan foto copy sertifikat kepada saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI dan saksi CHRISTOPORUS CAHYO DEWANTO.  

Bahwa karena setelah saksi  CHRISTPORUS CAHYO DEWANTO cek di BPN ternyata tidak bermasalah  (pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014 melalui Sdr.WAHYU/pegawai BPN) kemudian tanggal 04 Februari 2014 terdakwa  membuat   Perikatan  Jual Beli antara saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO dengan saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI di kantor Notaris terdakwa  dengan nilai jual tanah sebesar Rp. 358.400.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah),  dan pada saat  itu saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI melakukan pembayaran tahap I   sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sedangkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 58.400.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dibayarkan pada tanggal 25 Maret 2014 di Ambarukmo Plaza lantai paling atas dekat masjid dengan disaksikan oleh Sdr.SANTOSO dan dibuatkan kuitansi yang ditanda tangani oleh saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO  dengan nama DONI PRANATA, SH, Sementara terdakwa  menunggu diparkiran  Ambarukmo Plaza .  
Bahwa saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI telah membayar lunas tanah sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo akan tetapi terdakwa dan saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO tidak juga menyerahkan sertifikat tanak tersebut kepada saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI, ketika ditanyakan tentang balik nama sertifikat atas nama saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI, terdakwa selalu menjawab berbelit-belit dengan mengatakan  masih dalam proses.
Bahwa terdakwa dan saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO  tidak  menyerahkan menyerahkan sertifikat tanak tersebut kepada saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI  namun justru terdakwa dan saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO  pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2014 menawarkan obyek yang sama kepada saksi TEGUH WIHARSO kemudian membuat Perikatan Jual Beli Nomor 10 dengan obyek yang sama sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo antara saksi  IDO DESGRATA Als DONI PRANATA, SH dengan saksi TEGUH WIHARSO sebesar Rp. 307.200.000,- (tiga ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah), dibayarkan lunas di hadapan terdakwa. Saat itu terdakwa juga meminta  kepada saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO  untuk  mengaku bernama DONI PRANATA, SH dan menawarkan kembali tanah tersebut kepada saksi TEGUH WIHARSO dan tidak mengatakan kepada saksi TEGUH WIHARSO bahwa tanah telah dijual kepada saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI pada tanggal 04 Februari 2014. Bahwa adapun maksud terdakwa dan saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO  menjual obyek yang sama kepada saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI  dan saksi Teguh  Wiharso tersebut adalah untuk mendapatkan untung yang besar.
 Bahwa saksi TEGUH WIHARSO selalu menanyakan kepada terdakwa dan saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO atas balik nama sertifikat tanah dan selalu mendapat jawaban “masih dalam proses” sehingga saksi TEGUH WIHARSO kemudian pindah ke Notaris lain INDRA ZULFRIZAL, SH sehingga terbit sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo atas nama TEGUH WIHARSO pada tanggal 21 Juli 2014.
 Bahwa saksi TEGUH WIHARSO pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 menjual kembali tanah tersebut kepada saksi ENDANG SUKARYATI, Sarjana Seni sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 70/2014 yang dikeluarkan oleh PPAT RUSDIYANTO, SH yang beralamat di Kledokan CT XIX/A29 Caturtunggal Depok Sleman dan sertifikat tanah telah dibalik nama atas nama ENDANG SUKARYATI.
Bahwa dalam hal ini saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI sebagai pembeli pertama tidak mendapatkan sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo padahal yang bersangkutan telah membayar lunas tanah tersebut.

 

 

 

Bahwa  akibat perbuatan terdakwa, saksi korban CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 358.400.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).   
 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya