| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa adalah milik sah MARDIHARJO;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan I Pelawan II, adalah Ahli Waris Pengganti dari SUKIRMAN yang berhak atas tanah yang menjadi obyek sengketa;
- Menyatakan jual beli yang terjadi tanggal 4 Oktober 2013 yang di buat di hadapan H,ARIS MUNADI SH,MKn., adalah batal demi hukum ;
- Menghukum kepada Terlawan untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.930/Ngestiharjo, GS No.5344, luas 189 m2, kepada Pelawan I dan Pelawan II atau pemiliknya ;
- Menolak permohonan Ekesekusi yang dimohonkan oleh Terlawan
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu ,meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya atas perkara ini
SUBSIDAIR
- Mohon putusan seadil-adilnya |