| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.B/2016/PN Btl | Affif Panjiwilogo, S.H. | 1.DIAN NURBIYANTO Alias TEPLOK Bin MUJIONO 2.SARJIYANTO Alias PENGOK Bin SUHARI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Jan. 2016 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.B/2016/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Jan. 2016 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-116/O.4.13/Ep.2/01/2016 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KaEJAKSAAN NEGERI BANTUL?Untuk Keadilan ? P-29
SURAT DAKWAAN NO. REG.PERKARA : PDM- 01 / BNTUL_ EP/01 /2016
I. Identitas Terdakwa :
Tempat Lahir : Bantul Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun / 9 Agustus 1994 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn Plumautan Rt 01 Kel Mulyodadi Kec Bambanglipuro, Kab. Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Buruh (Sablon Pakaian) Pendidikan : SMA (tamat)
Tempat Lahir : Bantul Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun / 17 Oktober 1982 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn Plumutan Dk VII Rt 01 Kel Mulyodadi, Kec Bambanglipuro, Kab.Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Buruh (Sablon Pakaian) Pendidikan : SMU (tamat)
II. Penahanan Penyidik : RUTAN, sejak tanggal 12 Nopember 2015 s/d tanggal 01 Desember 2015 Diperpanjang PU sejak tanggal 02 Desember 2015 s/d tanggal 10 Januari 2016 Penuntut Umum : RUTAN, sejak tanggal 7 Januari 2016 s/d tanggal 26 Januari 2016.
III. Dakwaan :
----------- Bahwa Terdakwa 1.DIAN NURBIYANTO Als TEPLOK Bin MUJIONO dan Terdakwa 2. SARJIYANTO Als PENGOK Bin SUHARI bersama dengan Mukidi Als Peret dan Sujiyo Als Jiyek (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Dusun Grogol X Ds. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi korban ROHMADI yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa Dian Nurbiyanto bersama dengan Terdakwa Sarjiyanto Bin Suhari yang sedang berada di rumah karoke yang kebetulan juga saksi korban Rohmadi bersama temannya saksi Maryadi dan saksi Supardi Als. Griwo berada di rumah karoke milik saksi Suroto Als. Petet. Tidak lama kemudian terdakwa Dian serta Terdakwa Sarjiyanto mendengar terjadi adu mulut antara saksi korban Rohmadi dengan Saksi SUJIYO ALS. JIYEK (Terdakwa dalam bekas terpisah) serta sempat Maryadi mengancam akan menembak saksi Sujiyo Als Jiyek apabila tidak mau berdamai, karena situasi di rumah karoke tersebuti semakin ribut saksi korban Rohmadi masuk ke dalam room 2 dimana didalam room tersebut terdapat Terdakwa Dian dan Terdakwa Sarjiyanto langsung saja saksi korban Rohmadi menendang meja yang ada di dalam room tersebut.Setelah itu karena situasi sudah mulai ribut datang Saksi Herman Susilo Als Ngantuk (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melerai atau memisah sehingga keributan dapat diatasi. Selanjutnya saksi korban Rohmadi keluar menuju teras diikuti oleh saksi Maryadi dan setelah berada di teras rumah karaoke tersebut Saksi. MUKIDI ALS. PERET (Terdakwa dalam berkas terpisah) datang dan langsung memukul saksi korban Rohmadi dengan menggunakan tangan kanannya yang mengepal mengenai rusuk kiri saksi korban Rohmadi dan saksi SUJIYO ALS. JIYEK menarik dan kemuian memukul rahang kiri saksi serta dilanjut memukul bagian badan saksi korban Rohmadi dengan menggunakan tangan kanannya dengan ara mengepal. Tidak lama datang Terdakwa II Sarjiyanto Als. Pengok menarik rambut saksi korban Rohmadi dengan menggunakan tangan kanannya kemudian membenturkan kepala saksi korban Rohmadi ke lantai teras lalu menendang dan menginjak-injak mengenai bagian wajah dan tubuh saksi korban Rohmadi. Setelah saksi korban Rohmadi terjatuh dikrenakan sudah tidak berdaya akibat yang dilakukan oleh Saksi Sujiyo Als Jiyek, kemudian datang Terdakwa I Dian Nurbiyanto Als. Teplok memukul dengan tangan kanananya mengepal dan menendangi serta menginjak-injak mengenai bagian wajah dan tubuh saksi korban Rohmadi. Pada saat Terdakwa I Dian Nurbiyanto menginjak-nginjak badan ataupun kepala saksi korban Rohmadi, pada saat itu saksi Sujiyo Als Jiyek ikut juga menginjak kepala dan badan saksi korban Rohmadi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1. Dian Nurbiyanto Als Teplok dan Terdakwa 2. Sarjiyanto Als Pengok Bin Suhari bersama dengan Saksi Mukidi Als Peret dan Sujiyo Als Jiyek (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) terhadap saksi korban Rohmadi mengakibatkan saksi korban Rohmadi mengalami luka-luka sebagaimana dinyatakan dalam Surat Visum Et Repertum No. 353 / 184 tanggal 22 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nungki Arininta, dokter pemerintah selaku dokter pada Puskesmas Wisata Kretek menyatakan telah memeriksa ROHMADI pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 pukul 04.10 Wib dengan hasil pemeriksaan: Ditemukan bengkak dan memar kemerahan di dahi dengan ukuran diameter kurang lebih lima centimeter kali dua centimeter, ditemukan luka robek di pipi kiri ukuran dua centimeter, ditemukan bengkak di bibir atas, ditemukan empat buah luka lecet di siku kiri, ditemukan memar di pinggul kiri dengan diameter kurang lebih empat centimeter. Kesimpulan : Terdapat luka memar di dahi, bibir atas dan pinggul yang sangat mungkin disebabkan benturan benda tumpul, terdapat luka robek pada kening dan pipi yang sangat mungkin diakibatkan penekanan dan geseran benda tumpul, terdapat luka lecet di siku kiri yang sangat mungkin disebabkan geseran benda tumpul.
Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
Bantul, 07 Januari 2016
PENUNTUT UMUM ,
AFFIF PANJIWILOGO , SH JAKSA PRATAMA NIP. 198310282009121001
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
