Dakwaan |
Bahwa terdakwa REHAN SURYA EKA PUTRA Bin ANDOKO pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 02.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebelah barat simpang tiga Karangsemut, Trimulyo, Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.AZIS, Sdr.KLOWOR, Sdr.TRIMBEL berada di kontrakan saksi VEGI dan Sdr.AZIS yang berada di daerah Wonolelo Pleret Bantul, saat kumpul tersebut ada acara minum-minuman keras jenis ciu dan habis 3 botol ukuran 600 ml.
- Bahwa sehabis minum-minuman keras tersebut selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 Wib terdakwa bersama dengan teman-temannya mempunyai niat untuk pergi ke pantai Parangtritis dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa berboncengan dengan saksi VEGI sedangkan Sdr.AZIZ berboncengan dengan Sdr.KLOWOR dan Sdr.TRIMBEL mengendarai sepeda motor sendirian.
- Saat terdakwa dan saksi VEGI sampai di sebelah barat simpang tiga Karangsemut Trimulyo Jetis Bantul berhenti dengan tujuan menunggu teman-teman terdakwa yang masih berada di belakang.
- Bahwa saksi BUDI SANTOSO dan saksi MUHAMMAD GALIH ANDI ARIFIN dan beberapa warga yang lain nongkrong di sebelah timur simpang tiga Karangsemut, saat itu melihat sepeda motor yang dikendarai dua orang laki-laki berboncengan belok ke arah barat dan berhenti di sebelah barat simpang tiga Karangsemut, saat berhenti tersebut seorang laki-laki pembonceng turun dari sepeda motor dan melihat ada benda yang terjatuh dari badannya ke aspal sehingga mengeluarkan bunyi benturan. Selanjutnya saksi BUDI SANTOSO langsung menghampiri kedua orang laki-laki tersebut bersama dengan saksi MUHAMMAD GALIH ANDI ARIFIN dan beberapa warga. Karena saksi BUDI SANTOSO merasa curiga sehingga saksi BUDI SANTOSO bertanya kepada salah seorang laki-laki tersebut “ Ngapunten mas kulo geledah nggih” (maaf mas saya geledah ya)” kemudian saksi BUDI SANTOSO menggeledah badan saksi VEGI tetapi tidak menemukan apa-apa dan ketika saksi BUDI SANTOSO menggeledah badan terdakwa yang saat itu mengenakan jaket jumper hitam, kaos dalam warna biru menemukan barang yang disembunyikan di depan perut di balik baju/jaketnya dan setelah saksi BUDI SANTOSO buka ternyata ada senjata tajam jenis golok, setelah itu saksi BUDI SANTOSO mengambil sajam jenis golok yang dibawa oleh terdakwa sambil berkata “ Iki bengi-bengi arep dinggo ngopo (ini malam-malam mau buat apa)” dan terdakwa menjawab “ Arep tak nggo jogo-jogo adiku bar keno klitih (mau buat jaga-jaga, adik saya baru saja kena klitih)”.
- Bahwa selang beberapa saat kemudian datang teman terdakwa berjumlah 3 (tiga) orang dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor namun yang 2 (dua) orang langsung pergi dan yang 1 (satu) orang berhasil diamankan oleh warga selanjutnya terdakwa, saksi VEGI dan satu orang teman terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Jetis guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Setelah ditanyakan tentang ijin menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk tersebut, terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951. |