Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
3.Irdhany Kusmarasari, SH
HARYANTO Bin HADI SUMARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 267/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 3060/M.4.12.3/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Hadi Yutama, SH MH
3Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYANTO Bin HADI SUMARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa HARYANTO bin HADI SUMARTO pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Krajan, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Istianingsih, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa adalah mantan suami dari saksi korban Istianingsih yang telah bercerai pada tanggal 14 Maret 2022 (berdasarkan Akta Cerai Nomor : 261/AC/2022/PA.Btl tanggal 14 Maret 2022).
  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar jam 14.00 Wib, terdakwa Haryanto bin Hadi Sumarto dan saksi korban Istianingsih datang ke SD Tirtomulyo yang merupakan sekolah anak terdakwa dan saksi korban Istianingsih yaitu anak saksi Elysia Kiranasiva Permata, saat itu terdakwa memarkirkan sepeda motornya di samping saksi korban Istianingsih, terdakwa mengatakan “anake tak petuke wae, aku isi kewowo”, lalu saksi korban menjawab “ya jemputen kalau anaknya mau”, kemudian saksi korban menghidupkan sepeda motornya dengan maksud memindahkan parkir sepeda motor ke dalam halaman sekolah, tiba-tiba terdakwa menampar wajah saksi korban Istianingsih sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu saksi korban langsung mengendarai sepeda motornya masuk ke halaman sekolah, lalu mendatangi saksi Dianingsih Sunarti, S.PD untuk meminta tolong, saat itu terdakwa mengikuti sampai masuk ke dalam kelas, di dalam kelas terdakwa dan saksi korban Instianingsih adu mulut lalu dilerai oleh saksi Dianingsih Sunarti, S.PD dan diminta untuk keluar kelas karena masih banyak anak-anak yang sedang les.
  • Bahwa kemudian terdakwa dan saksi korban istianingsih keluar dari kelas, lalu terdakwa merobohkan sepeda motor milik saksi korban Istianingsih dan menginjak-injak sepeda motor tersebut sambil teriak-teriak dengan kata-kata yang tidak baik, kemudian saksi korban Istianingsih mencoba mencegah terdakwa agar tidak merusak motornya namun terdakwa malah menampar pipi sebelah kiri saksi korban Istianingsih sebanyak 1 (satu) kali, lalu mencekik saksi korban Istianingsih sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban Istianingsih hingga saksi korban Istianingsih terjatuh dan pelipis sebelah kanan saksi korban Istianingsih membentur sepeda motor dan terseret hingga mengalami luka di bagian dengkul dan sobek pada bagian jari.
  • Bahwa kemudian ada seseorang yang tidak dikenal datang dan menyuruh pergi terdakwa, lalu saksi Dianingsih Sunarti, S.PD membantu untuk mengobati luka saksi korban Istianingsih, kemudian saksi korban Istianingsih pergi ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya, lalu periksa ke klinik, setelah itu melaporkan kejadian tersebut.    

  
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum et Refertum Nomor : 028/VISUM/DH/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dian Wahyu Pratami, dokter pada Klinik Pratama Dharma Husada dengan kesimpulan :

  1. Terdapat luka memar dan bengkak di pelipis kanan diameter ± 3 cm.
  2. Terdapat luka memar dan bengkak di bibir bawah diameter ± 2 cm.
  3. Terdapat luka sobek di jari telunjuk kanan Panjang ± 1,5 cm, lecet di jari tengah kanan dan luka lecet di lutut kanan Panjang ± 2 cm.
  4. Terdapat perdarahan dari hidung kiri bagian dalam.

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya