Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2018/PN Btl ERIDIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERIDIYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon dari E R I D I Y A N I  menjadi  ERI DIYANI.
  3. Memerintahkan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama pemohon dari E R I D I Y A N I  menjadi ERI DIYANI pada Akte kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor 2261/Ist/1992 tertanggal 24 November 1992.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak