Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Btl 1.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
2.Sodiq Suksmana Hadi,S.H
1.GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN
2.OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1333/M.4.12.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
2Sodiq Suksmana Hadi,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN[Penahanan]
2OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di pinggir Pantai Parangtritis, Dusun Mancingan XI, Parangtritis, Kretek,  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB saksi korban SYAIFUL ROHIM ANANG BAGAS RAMADHAN dan pacarnya yaitu saksi ANDANARI sampai di pantai Parangtrtis merayakan pergantian tahun baru dan melihat pesta kembang api, setelah itu pukul 24.00 wib saksi korban dihubungi oleh saksi MUHAMMAD ABDUH RAIHAN PRADANA yang intinya akan menyusul saksi korban di pantai Parangtritis bersama pacar dan beberapa teman kemudian di Pantai Parangtritis tepatnya di parkiran saksi MUHAMMAD ABDUH RAIHAN PRADANA bertemu dengan saksi korban di saat itulah Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI baru pertama kali bertemu dengan saksi korban, dan disaat itulah Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI merasa tidak suka dengan saksi korban karena omongannya tidak mengenakan karena kasar, setelah itu saksi MUHAMMAD ABDUH RAIHAN PRADANA sempat ngobrol-ngobrol dengan saksi korban namun Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO) tetap didalam mobil kemudian saksi MUHAMMAD ABDUH RAIHAN PRADANA mengajak Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO) ke pinggir Pantai Parangtritis  dan disaat itu saksi korban dan pacarnya yaitu saksi ANDANARI juga  ikut, selanjutnya Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO) duduk-duduk dipinggir pantai sambil main gitar, rombongan Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO) dengan saksi korban tidak satu tempat namun ada jaraknya sekitar 20 meteran, kemudian pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB saat di pinggir pantai tiba-tiba saksi korban dan pacar saksi korban yaitu saksi ANDANARI mendekati Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO), dan pada  saat  itu saksi korban sempat menunjuk-nunjuk Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO), dan disaat itulah selanjutnya Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN bilang kepada saksi korban apa maksudnya menunjuk-nunjuk kami dan Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN bilang kepada saksi korban supaya saksi korban meminta maaf kepada Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO), namun saksi korban tidak mau, dan akhirnya saksi korban oleh Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO) dekati dan Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN tanya apa maunya saat saksi korban dalam posisi duduk, selanjutnya saat saksi korban berdiri di saat itulah saksi korban didekati oleh Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN dari depan, sedangkan Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dari arah belakang menjambak saksi korban dan selanjutnya saksi korban oleh Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN dorong dan kemudian Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN menendang menggunakan kaki berulang-ulang, dan di saat  itu  Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO) juga  ikut menendang menggunakan kaki dan menginjak-injak saksi korban pada saat saksi korban jatuh, dan di saat itu saksi MUHAMMAD ABDUH RAIHAN PRADANA mencoba melerai Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO), pada saat itu pacar saksi korban yaitu Saksi ANDANARI juga ikut melerai dengan melindungi saksi korban dengan cara  memeluknya, selanjutnya banyak warga berdatangan untuk melerai selanjutnya Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO) pergi meninggalkan lokasi dan pulang ke kost Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI. Akibat perbuatan Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO), saksi korban SYAIFUL ROHIM ANANG BAGAS RAMADHAN mengalami luka pada bagian pipi sebelah kanan dan mengalami memar, saksi korban SYAIFUL ROHIM ANANG BAGAS RAMADHAN merasa pusing, trauma, dan tidak bisa melaksanakan aktifitas untuk beberapa hari.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : X/445/046 tanggal 01 Februari 2024 dari Rumah Sakit Pratama Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Yogyakarta yang ditandatangani oleh dr. Citra Perwita Sari telah dilakukan pemeriksaan dengan identitas pasien bernama SYAIFUL ROHIM ANANG BAGAS RAMADHAN dengan pemeriksaan fisik pada pelipis kepala terdapat luka memar ukuran panjang lebih kurang tujuh centimeter dengan kesimpulan terdapat satu buah luka memar di pelipis kanan ukuran lebih kurang tujuh centimeter diduga akibat trauma benda tumpul.

 

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di pinggir Pantai Parangtritis, Dusun Mancingan XI, Parangtritis, Kretek,  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap diri saksi korban SYAIFUL ROHIM ANANG BAGAS RAMADHAN. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB saksi korban SYAIFUL ROHIM ANANG BAGAS RAMADHAN dan pacarnya yaitu saksi ANDANARI sampai di pantai Parangtrtis merayakan pergantian tahun baru dan melihat pesta kembang api, setelah itu pukul 24.00 wib saksi korban dihubungi oleh saksi MUHAMMAD ABDUH RAIHAN PRADANA yang intinya akan menyusul saksi korban di pantai Parangtritis bersama pacar dan beberapa teman kemudian di Pantai Parangtritis tepatnya di parkiran saksi MUHAMMAD ABDUH RAIHAN PRADANA bertemu dengan saksi korban di saat itulah Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI baru pertama kali bertemu dengan saksi korban, dan disaat itulah Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI merasa tidak suka dengan saksi korban karena omongannya tidak mengenakan karena kasar, setelah itu saksi MUHAMMAD ABDUH RAIHAN PRADANA sempat ngobrol-ngobrol dengan saksi korban namun Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO) tetap didalam mobil kemudian saksi MUHAMMAD ABDUH RAIHAN PRADANA mengajak Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO) ke pinggir Pantai Parangtritis  dan disaat itu saksi korban dan pacarnya yaitu saksi ANDANARI juga  ikut, selanjutnya Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO) duduk-duduk dipinggir pantai sambil main gitar, rombongan Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO) dengan saksi korban tidak satu tempat namun ada jaraknya sekitar 20 meteran, kemudian pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB saat di pinggir pantai tiba-tiba saksi korban dan pacar saksi korban yaitu saksi ANDANARI mendekati Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO), dan pada  saat  itu saksi korban sempat menunjuk-nunjuk Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO), dan disaat itulah selanjutnya Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN bilang kepada saksi korban apa maksudnya menunjuk-nunjuk kami dan Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN bilang kepada saksi korban supaya saksi korban meminta maaf kepada Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO), namun saksi korban tidak mau, dan akhirnya saksi korban oleh Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO) dekati dan Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN tanya apa maunya saat saksi korban dalam posisi duduk, selanjutnya saat saksi korban berdiri di saat itulah saksi korban didekati oleh Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN dari depan, sedangkan Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dari arah belakang menjambak saksi korban dan selanjutnya saksi korban oleh Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN dorong dan kemudian Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN menendang menggunakan kaki berulang-ulang, dan di saat  itu  Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO) juga  ikut menendang menggunakan kaki dan menginjak-injak saksi korban pada saat saksi korban jatuh, dan di saat itu saksi MUHAMMAD ABDUH RAIHAN PRADANA mencoba melerai Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO), pada saat itu pacar saksi korban yaitu Saksi ANDANARI juga ikut melerai dengan melindungi saksi korban dengan cara  memeluknya, selanjutnya banyak warga berdatangan untuk melerai selanjutnya Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN, Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO) pergi meninggalkan lokasi dan pulang ke kost Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI. Akibat perbuatan Terdakwa I GALIH ROMADHONA Bin MUJIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II OKTA FARACELA NUGRAHA Alias TONI Bin SLAMET RIYADI dan FARIS (DPO), saksi korban SYAIFUL ROHIM ANANG BAGAS RAMADHAN mengalami luka pada bagian pipi sebelah kanan dan mengalami memar, saksi korban SYAIFUL ROHIM ANANG BAGAS RAMADHAN merasa pusing, trauma, dan tidak bisa melaksanakan aktifitas untuk beberapa hari.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : X/445/046 tanggal 01 Februari 2024 dari Rumah Sakit Pratama Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Yogyakarta yang ditandatangani oleh dr. Citra Perwita Sari telah dilakukan pemeriksaan dengan identitas pasien bernama SYAIFUL ROHIM ANANG BAGAS RAMADHAN pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 dengan pemeriksaan fisik pada pelipis kepala terdapat luka memar ukuran panjang lebih kurang tujuh centimeter dengan kesimpulan terdapat satu buah luka memar di pelipis kanan ukuran lebih kurang tujuh centimeter diduga akibat trauma benda tumpul.

 

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya