Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2023/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, S.H.
2.TRI SUSANTI, S.H.,M.H
1.HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO
2.FITRIANTO Alias GOTRO Bin PONIJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-906/M.4.12.3/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
2TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO[Penahanan]
2FITRIANTO Alias GOTRO Bin PONIJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  mereka terdakwa I. FITRIANTO Alias GOTRO  BIN PONIJO bersama dengan terdakwa II. HERMANTO alias  NDOWER  Bin NEDI PURWANTO, pada  hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022   sekira pukul 03.45 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2022 , bertempat di rumah saksi SANTOSO yang beralamat do  DSn.  Galagah  rt. 04 Kel.  Caturharjo  Kap. Pandak   Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan pada waktu malam hari disebuah rumah atau pekaragan tertutup yang ada  rumahnya ,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,;perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wib. Ketika terdakwa II. HERMANTO als. NDOWER sedang  berada di rumahnya bersama dengan terdakwa I. FITRIANTO alias GOTRO Bin PONIJO,  dan selanjutnya mereka  terdakwa  merencanakan hendak mengambil barang  punya orang lain berupa  sepeda motor dengan kata-kata “ ayo golek unit”  dan di jawab oleh Terdakwa  1.  FITRIANTO alias GOTRO Bin PONIJO “ Yo ayo “ selanjutnya mereka terdakwa  keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor honda Supra 125 warna silver nopol lupa milik terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO yang telah di jual, selanjutnya mereka  terdakwa  berboncengan dengan posisi terdakwa II.HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO berada di depan sebagai jongki dan Terdakwa  1.  FITRIANTO alias GOTRO Bin PONIJO FITRIANTO alias GOTRO sebagai pembonceng kemudian  mereka terdakwa berputar putar mencari sasaran unit sepeda motor  yang akan diambilnya, lalu mereka terdakwa I dan terdakwa II. dari rumah Terdakwa  II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO menuju  kearah timur, sampai jalan Samas ke selatan, sampai di pertigaan Celep, Sanden kebarat, sampai pertigaan Mangestoni ke utara, selama dalam perjalanan mereka terdakwa sambil melihat-lihat  ada motor  yang bisa diambil atau tidak,kemudian sesampainya  di jalan sorobayan sekira pukul 03.00 Wib, lalu mereka  terdakwa berputar-putar dijalan Sorobayan,kemudian  berhenti didepan  rumah  saksi SANTOSO  yang beralamat  di Dsn. Glagahan, Caturharjo, Pandak, Bantul, mereka terdakwa melihat 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah di letakan di garasi rumah tanpa pintu  menghadap ke selatan, selanjutnya  terdakwa 1.  FITRIANTO alias GOTRO Bin PONIJO. FITRIANTO alias GOTRO langsung turun dari boncengan dan berjalan mendekati sepeda motor  honda scopy tersebut untuk mengecek di kunci stang atau tidak,dan  ternyata sepeda motor  honda Scopy tersebut tidak di kunci stang,selanjutnya  terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO memutarkan sepeda motor nya ke arah selatan menunggu dijalan sambil mengawasi situasi sekitar rumah saksi SANTOSO .selanjutnya setelah terdakwa II memastikan situasinya benar-benar aman  lalu terdakwa I. FITRIANTO alias GOTRO mengambil sepeda motor Honda Scopy warna merah milik saksi SANTOSO  dengan cara  sepeda motor Honda scopy warna merah Nopol. AB 5565 OK tersebut dituntun keluar  dari rumah saksi SANTOSO menuju jalan, kemudian setelah sampai di jalan , terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO mempustep dari belakang  sepeda motor Honda Scopy warna merah  yang dikendarai oleh terdakwa I. FITRIANTO Alias GOTRO kearah selatan menuju rumah Terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO  dengan melewati jalan selatan pasar Gumulan ke timur pertigaan barat tengah sawah ke utara tembus lapangan Gandung mlati dari selatan, belok ketimur , kemudian setelah  sampai di rumah Terdakwa II.  HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO,terdakwa  1  FITRIANTO alias GOTRO Bin PONIJO memasukan sepeda motor  Honda scopy warna merah Nopol. AB 5565 OK tersebut kedalam rumah terdakwa II. HERMANTO, kemudian mereka terdakwa I dan terdakwa II. melepas plat nopolnya secara bersama-sama, selanjutnya setelah selasai terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO lalu mengantar Terdakwa I. FITRIANTO alias GOTRO Bin PONIJO. FITRIANTO alias GOTRO pulang kerumahnya, selanjutnya  terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO kembali pulang  kerumahnya lalu terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO  juga membuang Nomor Polisi  sepeda motor honda Scopy tersebut ke  sungai  yang terletak dekat rumah terdakwa II. HERMANTO;
  • Bahwa Kemudian pada hari Rabu siang mereka terdakwa I. FITRIANTO alias GOTRO dan terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO  membawa sepeda motor  Honda Scopy warna merah tersebut ke tukang kunci yang terletak di barat gejlik pitu untuk memesan kunci kontak supaya  sepeda motor honda  scopy warna merah tersebut dapat dihidupkan ,kemudian  setelah berhasil menghidupkan mesin sepeda motor Honda Scoopy warna merah  dan membuka  jok kendaraan ternyata di dalam Jok ada STNK sepeda motor Honda Scopy warna merah tersebut, kemudian Terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO menutup  kembali jok tersebut lalu sepeda motor tersebut dinaiki oleh terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO sedangkan terdakwa  1  FITRIANTO alias GOTRO Bin PONIJO mempustep sepeda motor tersebut  dari belakang  menuju ke rumah terdakwa II, HERMANTO.
  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa II. HERMANTO  menggunakan sepeda motot honda Scopy tersebut  untuk beraktifitas, terdakwa II kemudian ditangkap oleh Petugas  kepolisian Sektor  Srandakan , selanjutnya diserahkan ke Polsek  Pandak  Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa  mereka terdakwa I. FITRIANTO alias GOTRO dan terdakwa II. HERMANTO  Alias NDOWER mengambil sepeda motor HONDA Scopy warna merah  Nopol. AB 5565 OK tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi SANTOSO selaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan  mereka terdakwa  I. FITRIANTO alias GOTRO dan terdakwa II. HERMANTO  Alias NDOWER tersebut saksi SANTOSO mengalami kerugian   sebesar Rp. 14.000.000,-  (empat belas jutab rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-. (dua ratus lima puluh rupiah)

------Perbuatan mereka terdakwa  I. FITRIANTO alias GOTRO dan terdakwa II. HERMANTO  Alias NDOWER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT 1 ke 3,4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya