| Dakwaan |
----------Bahwa mereka terdakwa I. FITRIANTO Alias GOTRO BIN PONIJO bersama dengan terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 03.45 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 , bertempat di rumah saksi SANTOSO yang beralamat do DSn. Galagah rt. 04 Kel. Caturharjo Kap. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan pada waktu malam hari disebuah rumah atau pekaragan tertutup yang ada rumahnya ,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,;perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wib. Ketika terdakwa II. HERMANTO als. NDOWER sedang berada di rumahnya bersama dengan terdakwa I. FITRIANTO alias GOTRO Bin PONIJO, dan selanjutnya mereka terdakwa merencanakan hendak mengambil barang punya orang lain berupa sepeda motor dengan kata-kata “ ayo golek unit” dan di jawab oleh Terdakwa 1. FITRIANTO alias GOTRO Bin PONIJO “ Yo ayo “ selanjutnya mereka terdakwa keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor honda Supra 125 warna silver nopol lupa milik terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO yang telah di jual, selanjutnya mereka terdakwa berboncengan dengan posisi terdakwa II.HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO berada di depan sebagai jongki dan Terdakwa 1. FITRIANTO alias GOTRO Bin PONIJO FITRIANTO alias GOTRO sebagai pembonceng kemudian mereka terdakwa berputar putar mencari sasaran unit sepeda motor yang akan diambilnya, lalu mereka terdakwa I dan terdakwa II. dari rumah Terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO menuju kearah timur, sampai jalan Samas ke selatan, sampai di pertigaan Celep, Sanden kebarat, sampai pertigaan Mangestoni ke utara, selama dalam perjalanan mereka terdakwa sambil melihat-lihat ada motor yang bisa diambil atau tidak,kemudian sesampainya di jalan sorobayan sekira pukul 03.00 Wib, lalu mereka terdakwa berputar-putar dijalan Sorobayan,kemudian berhenti didepan rumah saksi SANTOSO yang beralamat di Dsn. Glagahan, Caturharjo, Pandak, Bantul, mereka terdakwa melihat 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah di letakan di garasi rumah tanpa pintu menghadap ke selatan, selanjutnya terdakwa 1. FITRIANTO alias GOTRO Bin PONIJO. FITRIANTO alias GOTRO langsung turun dari boncengan dan berjalan mendekati sepeda motor honda scopy tersebut untuk mengecek di kunci stang atau tidak,dan ternyata sepeda motor honda Scopy tersebut tidak di kunci stang,selanjutnya terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO memutarkan sepeda motor nya ke arah selatan menunggu dijalan sambil mengawasi situasi sekitar rumah saksi SANTOSO .selanjutnya setelah terdakwa II memastikan situasinya benar-benar aman lalu terdakwa I. FITRIANTO alias GOTRO mengambil sepeda motor Honda Scopy warna merah milik saksi SANTOSO dengan cara sepeda motor Honda scopy warna merah Nopol. AB 5565 OK tersebut dituntun keluar dari rumah saksi SANTOSO menuju jalan, kemudian setelah sampai di jalan , terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO mempustep dari belakang sepeda motor Honda Scopy warna merah yang dikendarai oleh terdakwa I. FITRIANTO Alias GOTRO kearah selatan menuju rumah Terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO dengan melewati jalan selatan pasar Gumulan ke timur pertigaan barat tengah sawah ke utara tembus lapangan Gandung mlati dari selatan, belok ketimur , kemudian setelah sampai di rumah Terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO,terdakwa 1 FITRIANTO alias GOTRO Bin PONIJO memasukan sepeda motor Honda scopy warna merah Nopol. AB 5565 OK tersebut kedalam rumah terdakwa II. HERMANTO, kemudian mereka terdakwa I dan terdakwa II. melepas plat nopolnya secara bersama-sama, selanjutnya setelah selasai terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO lalu mengantar Terdakwa I. FITRIANTO alias GOTRO Bin PONIJO. FITRIANTO alias GOTRO pulang kerumahnya, selanjutnya terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO kembali pulang kerumahnya lalu terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO juga membuang Nomor Polisi sepeda motor honda Scopy tersebut ke sungai yang terletak dekat rumah terdakwa II. HERMANTO;
- Bahwa Kemudian pada hari Rabu siang mereka terdakwa I. FITRIANTO alias GOTRO dan terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO membawa sepeda motor Honda Scopy warna merah tersebut ke tukang kunci yang terletak di barat gejlik pitu untuk memesan kunci kontak supaya sepeda motor honda scopy warna merah tersebut dapat dihidupkan ,kemudian setelah berhasil menghidupkan mesin sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan membuka jok kendaraan ternyata di dalam Jok ada STNK sepeda motor Honda Scopy warna merah tersebut, kemudian Terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO menutup kembali jok tersebut lalu sepeda motor tersebut dinaiki oleh terdakwa II. HERMANTO alias NDOWER Bin NEDI PURWANTO sedangkan terdakwa 1 FITRIANTO alias GOTRO Bin PONIJO mempustep sepeda motor tersebut dari belakang menuju ke rumah terdakwa II, HERMANTO.
- Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa II. HERMANTO menggunakan sepeda motot honda Scopy tersebut untuk beraktifitas, terdakwa II kemudian ditangkap oleh Petugas kepolisian Sektor Srandakan , selanjutnya diserahkan ke Polsek Pandak Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa mereka terdakwa I. FITRIANTO alias GOTRO dan terdakwa II. HERMANTO Alias NDOWER mengambil sepeda motor HONDA Scopy warna merah Nopol. AB 5565 OK tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi SANTOSO selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa I. FITRIANTO alias GOTRO dan terdakwa II. HERMANTO Alias NDOWER tersebut saksi SANTOSO mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas jutab rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-. (dua ratus lima puluh rupiah)
------Perbuatan mereka terdakwa I. FITRIANTO alias GOTRO dan terdakwa II. HERMANTO Alias NDOWER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT 1 ke 3,4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------- |