Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
425/Pid.B/2024/PN Btl | 1.KLIWON SUGIYANTO, S.H. 2.Ujiantari Rahmaniarsi, S.H. 3.Sari Nur Hayati, SH 4.Nur Hadi Yutama, SH MH |
1.MUHAMMAD RIZAL NURHIDAYAT Bin MAULANA ABROR 2.MUHAMMAD AKBAR Bin SURATMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 425/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4438/M.4.12.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Kesatu : ---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZAL NURHIDAYAT Bin MAULANA ABROR dan terdakwa MUHAMMAD AKBAR Bin SURATMAN pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di teras rumah saksi ADI SUSANTO di Rt 008 Ponggok desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang dilakukan dengan cara : Bahwa awalnya terdakwa MUHAMMAD RIZAL NURHIDAYAT Bin MAULANA ABROR dengan MUHAMMAD AKBAR Bin SURATMAN telah bersepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa ijin, lalu pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira jam 00.30 wib secara bersama-sama berangkat dari kontrakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 110 warna merah hitam dengan posisi terdakwa MUHAMMAD RIZAL NURHIDAYAT Bin MAULANA ABROR yang mengemudikan sepeda motor berkeliling untuk mencari target barang yang akan diambilnya dan akhirnya sekira pukul 02.30 wib para terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat Nopol AB 3871 QB warna putih lis biru yang diparkir di teras rumah milik saksi ADI SUSANTO Rt 008 Ponggok desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul setelah mengamati sekitarnya dalam keadaan sepi selanjutnya terdakwa MUHAMMAD AKBAR Bin SURATMAN mendekati sepeda motor tersebut yang ternyata tidak dikunci stang lalu bertindak mendorong dan membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya menuju ke kontrakan para terdakwa desa Gempolan Kulon Rt 03 Trirenggo Bantul D.I. Yogyakarta dengan jalan terdakwa MUHAMMAD AKBAR Bin SURATMAN menaiki sepeda motor tersebut dalam keadaan mati mesin lalu terdakwa MUHAMMAD RIZAL NURHIDAYAT Bin MAULANA ABROR mendorongnya dengan menggunakan kaki kanan sambil mengendarai sepeda motor Honda Vario, selanjutnya para terdakwa menjual sepeda motor Honda Beat hasil curian tersebut kepada saksi ANDI EKO DARMANTO sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut lalu dibagi oleh mereka terdakwa. Bahwa sepeda motor Honda Beat warna putih lis biru Noka MH1JFZ114HK580362 Nosin JFZ1E1587273 Nopol AB 3871 QB tahun 2017 tersebut adalah milik saksi Adi Susanto atau setidaknya milik orang lain selain terdakwa yang ditaksir senilai Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. --------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP.
Atau : Kedua :
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZAL NURHIDAYAT Bin MAULANA ABROR dan terdakwa MUHAMMAD AKBAR Bin SURATMAN pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di angkringan timur SPBU Rt 75 Rw 21 Tungkak Desa/Kelurahan Brontokusuman Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun karena terdakwa ditahan di Rutan Bantul dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Yogyakarta sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara terdakwa, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara : Pada awalnya terdakwa MUHAMMAD RIZAL NURHIDAYAT Bin MAULANA ABROR dengan terdakwa MUHAMMAD AKBAR Bin SURATMAN telah bersepakat untuk menjual sepeda motor Honda Beat warna putih lis biru Noka MH1JFZ114HK580362 Nosin JFZ1E1587273 Nopol AB 3871 QB tahun 2017 lalu para terdakwa menawarkannya kepada saksi ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO melalui handphone dan selanjutnya melakukan pertemuan dengan saksi di angkringan timur SPBU Rt 75 Rw 21, Tungkak Brontokusuman Mergangsan kota Yogyakarta hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 20.30 wib, kemudian setelah saksi melihat dan melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut tanpa plat nomor dan tanpa dilengkapi surat surat kendaraan berupa STNK dan BPKB lalu saksi bersedia membelinya dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi menyerahkan uang secara tunai kepada para terdakwa lalu saksi membawa pulang sepeda motor tersebut, padahal para terdakwa mengetahui atau setidaknya patut dapat menduga sepeda motor tersebut diperoleh karena kejahatan mengingat tanpa dilengkapi surat surat kendaraan berupa STNK dan BPKB sebagai satu kesatuan bukti kepemilikan sah yang tidak terpisahkan dengan fisik kendaraan, namun para terdakwa tetap menjualnya sehingga memperoleh uang yang kemudian dibagi bersama . Bahwa pada kenyataannya sepeda motor Honda Beat warna putih lis biru Noka MH1JFZ114HK580362 Nosin JFZ1E1587273 Nopol AB 3871 QB tahun 2017 tersebut adalah milik saksi Adi Susanto yang hilang diambil orang tanpa ijin ketika diparkir di teras rumahnya Ponggok 1 Rt 08 kelurahan Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 03.30 wib. --------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |