Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.B/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.Junita Astuti, SH MH
JAYA IRAWAN Bin DALDIRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 302/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3076/M.4.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYA IRAWAN Bin DALDIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa 1 JAYA IRAWAN Bin DALDIRI bersama-sama dengan  saksi  MUHAMMAD RISKY SAPUTRA Alias CUMI Bin AHMAD SOFYAN (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di lapak jualan ES TEH NYESS BU ASRI di Dsn. Mojohuro Rt 003 Kal. Sriharjo kap. Imogiri Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa yang membawa obeng (-) bersama dengan saksi  MUHAMMAD RISKY SAPUTRA Alias CUMI Bin AHMAD SOFYAN (Alm) berboncengan menggunakan sepeda motor honda vario No. Pol. Ab 6545 FY tahun 2009 warna hitam silver menuju ke lapak jualan ES TEH JUMBO NYESS BU ASRI. Sesampainya di tempat tersebut, terdakwa mencongkel kunci gembok warung menggunakan obeng, setelah berhasil merusak engsel gembok kemudian saksi MUHAMMAD RISKY SAPUTRA Alias CUMI Bin AHMAD SOFYAN (Alm) masuk ke dalam container/warung dan mengambil 1 (satu) buah CUP SEALER merk MATRIX warna putih orange yang posisinya berada di atas meja sebelah barat lalu terdakwa dan saksi  MUHAMMAD RISKY SAPUTRA Alias CUMI Bin AHMAD SOFYAN (Alm) membawa 1 (satu) buah CUP SEALER merk MATRIX warna putih orange tersebut dan diaikkan di atas sepeda motor, dengan posisi saksi  MUHAMMAD RISKY SAPUTRA Alias CUMI Bin AHMAD SOFYAN (Alm) membawa cup sealer sedangkan terdakwa memboncengkan saksi  MUHAMMAD RISKY SAPUTRA Alias CUMI Bin AHMAD SOFYAN (Alm) ke rumah terdakwa di Dsn. Srumbung Segoroyoso Pleret Bantul.
  • Selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) buah cup sealer tersebut dengan cara memposting 1 (satu) buah CUP SEALER merk MATRIX warna putih orange tersebut menggunakan akun facebook “Kawa Kawa" lalu saksi EKO WIJAYANTO Alias INDRA menawar dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan saksi  MUHAMMAD RISKY SAPUTRA Alias CUMI Bin AHMAD SOFYAN (Alm) bertemu/COD dengan saksi EKO WIJAYANTO Alias INDRA dengan kesepakatan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa dari hasil penjualan tersebut dibagi dua, masing-masing terdakwa dan saksi  MUHAMMAD RISKY SAPUTRA Alias CUMI Bin AHMAD SOFYAN (Alm) mendapatkan bagian Rp. 175.000,- (seratus jutuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa 1 bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RISKY SAPUTRA Alias CUMI Bin AHMAD SOFYAN (Alm) mengambil 1 (satu) buah CUP SEALER merk MATRIX warna putih orange tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi ASRIATI.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi ASRIATI mengalami kerugian materi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau sekitar itu.

  
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4, 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya