INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 222/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Laka) | Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. | MUHAMMAD RIZKY ANDI HAKIM bin FAJAR NUGROHO. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 222/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Laka) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1930/M.4.12.3/Eku.2/09/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIZKY ANDI HAKIM bin FAJAR NUGROHO pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 18.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020 bertempat di Jalan umum jurusan Pedes - Menulis tepatnya didepan toko Indo Warung Dusun Karanglo, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Ir. HARYONO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada mulanya terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AB-2366-AQ seorang diri dari tempat kerjanya di Sleman menuju ke daerah Pedes bermaksud mengambil pesanan ketupat. Ketika sampai di jalan umum jurusan Pedes-Menulis terdakwa yang melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi sekira 60 km/jam tidak berusaha mengurangi kecepatannya meskipun tahu keadaan sekitar agak gelap karena tidak ada penerangan lampu jalan. Terdakwa juga tidak membuka kaca helm yang dikenakannya meskipun hal tersebut dapat menganggu pandangannya karena keadaan gelap atau ketika terkena sorot lampu kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Bahwa oleh karena sepeda motor terdakwa melaju kencang dan kaca helm yang dikenakan oleh terdakwa dalam posisi tertutup, maka terdakwa tidak bisa melihat dengan jelas didepannya ada seorang pejalan kaki yaitu korban Ir. HARYOTO sedang menyeberang jalan dari arah barat ke timur. Terdakwa baru menyadari keberadaan korban Ir. HARYOTO setelah pada jarak 1 meter, sehingga terdakwa tidak dapat menghindar dan akhirnya menabrak korban Ir. HARYONO yang mengakibatkan korban terjatuh di badan jalan dan kemudian tidak sadarkan diri.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban HARYONO mengalami luka sebagaimana dalam berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 1278/KS.14.8/VII/2020 tanggal 25 Juli 2020 yang ditandatangani oleh dr. Masykur Rahmat dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gamping, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Keadaan Umum : Penurunan Kesadaran. Luka Robek pada kepala, luka lecet, patah tulang pada rahang atas, patah tulang pada rahang bawah.
Kesimpulan : Cidera kepala berat, patah tulang pada rahang bawah dapat diakibatkan oleh benturan dengan benda keras.
Bahwa akibat luka yang dialaminya, korban HARYANTO akhirnya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 atau 3 (tiga) hari setelah kejadian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
