| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.DESTINAR WULANDARI, S.H 3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH |
JUBRAN RIZKI NAUFAL Bin PEGGY INDRAYANTO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1214/M.4.12.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa JUBRAN RIZKI NAUFAL Bin PEGGY INDRAYANTO, bersama-sama dengan anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Konter JavierCell yang beralamat di Dsn Prancak Dukuh, Kel. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- Berawal mulanya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa mengajak anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) untuk mengambil uang di Konter JavierCell yang beralamat di Dsn Prancak Dukuh, Kel. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul via Whatsapp. Kemudian terdakwa datang ke rumah anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) yang beralamat di Dsn.Jeblog rt 01, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tipe F1CO2N28L0 A/T, Nopol : AB-3394-CP, warna Coklat Hitam, Tahun 2019, No. Rangka : MH1JM3125KK960345, No. Mesin : JM31E-2955702, atas nama SRI HARYANTI, Alamat : Klipuh Rt 003 Rw 002 Kel. Gulurejo, Kec. Lendah, Kab. Kulonprogo yang terdakwa pinjam dari saksi Erlin Sukismi yang merupakan ibu dari terdakwa. Sesampainya di rumah anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah), terdakwa dan anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) pergi menuju konter JavierCell dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa yang sepeda motornya dikendarai oleh anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah), sedangkan terdakwa membonceng dengan tujuan untuk mengecek situasi sekitar konter Javier Cell sebanyak empat kali. Setelah itu terdakwa dan anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) kembali lagi ke konter JavierCell. Sesampainya di konter JavierCell terdakwa masuk ke dalam konter JavierCell yang sebelumnya gembok nya sudah di buka dan dibuang oleh terdakwa. Setelah masuk, terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 2.106.000,- (dua juta seratus enam ribu rupiah) yang diletakkan di kardus bekas Le mineral botol 600 ml yang sudah di potong yang tidak tertutup yang berada di dalam estalase yang ada di dalam konter JavierCell, sedangkan anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) menunggu di atas motor di luar konter JavierCell untuk berjaga-jaga. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, terdakwa bersama anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) pergi ke arah utara. menuju di Ringroad Selatan tepatnya di Dusun Pelem Sewu, Panggungharjo, Kab. Bantul, lalu terdakwa membuang rantai, jaket, celana milik terdakwa di area persawahan. Lalu terdakwa dan anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad pulang ke rumah anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) untuk membagi uang yang telah diambil di Konter Javier Cell, anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) memperoleh uang sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), untuk sisanya di bawa oleh terdakwa. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
