Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
152/Pdt.P/2025/PN Btl SITI AMINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 152/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI AMINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama orangtua Pemohon yang semula Nyonya Mangun Wiyono alias Ngadinem menjadi Ngadinem pada Kutipan Akta Kematian Nomor 1909/Disp.A/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Tahun 2008;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan pada Akta Kematian atas nama Ngadinem;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak